
Asyik! Jokowi Teken Aturan Pra Kerja, Yang Nganggur Bisa Ikut
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 March 2020 11:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kartu Pra Kerja, yang menjadi salah satu program andalan pemerintahan di periode kedua.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Februari 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2020).
Dalam Perpres disebutkan, bahwa Program Kartu Pra Kerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas, serta daya saing para angkatan kerja.
Program Kartu Pra Kerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Pra Kerja kepada pencari kerja atau kepada pekerja yang terkena PHK serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk mendapatkan manfaat dari Program Kartu Pra Kerja, penerima Kartu Pra Kerja harus memenuhi syarat tertentu yakni harus WNI, berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Adapun manfaat yang diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja berupa berbagai pelatihan yaitu pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring.
Penerima Kartu Pra Kerja pun akan mendapatkan bantuan biaya dengan besaran yang nantinya akan ditentukan untuk mengikuti pelatihan. Meski demikian, tidak disebutkan berapa besaran biaya yang akan diterima selama menjalani pelatihan.
Pelatihan yang diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja bisa dilakukan oleh swasta, BUMD, BUMN, hingga pemerintah.
Lembaga yang melatih juga harus memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.
Tak hanya itu, pemegang Kartu Pra Kerja juga berhak mendapatkan manfaat lain yakni insentif yang diberikan setelah menyelesaikan program pelatihan yang diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja.
Adapun Insentif, biaya pelatihan, hingga syarat menjadi lembaga pelatihan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Secara kelembagaan, pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja akan dipimpin oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(dru) Next Article Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Gaji untuk Pengangguran
Perpres yang dimaksud adalah Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Aturan ini diteken Jokowi pada 26 Februari 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2020).
Dalam Perpres disebutkan, bahwa Program Kartu Pra Kerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas, serta daya saing para angkatan kerja.
Untuk mendapatkan manfaat dari Program Kartu Pra Kerja, penerima Kartu Pra Kerja harus memenuhi syarat tertentu yakni harus WNI, berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Adapun manfaat yang diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja berupa berbagai pelatihan yaitu pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring.
Penerima Kartu Pra Kerja pun akan mendapatkan bantuan biaya dengan besaran yang nantinya akan ditentukan untuk mengikuti pelatihan. Meski demikian, tidak disebutkan berapa besaran biaya yang akan diterima selama menjalani pelatihan.
Pelatihan yang diberikan kepada pemegang Kartu Pra Kerja bisa dilakukan oleh swasta, BUMD, BUMN, hingga pemerintah.
Lembaga yang melatih juga harus memiliki kerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.
Tak hanya itu, pemegang Kartu Pra Kerja juga berhak mendapatkan manfaat lain yakni insentif yang diberikan setelah menyelesaikan program pelatihan yang diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja.
Adapun Insentif, biaya pelatihan, hingga syarat menjadi lembaga pelatihan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Secara kelembagaan, pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja akan dipimpin oleh Komite Cipta Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(dru) Next Article Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Gaji untuk Pengangguran
Most Popular