Sri Mulyani Punya Opsi Selain Tunda Tarik Pajak, Apa Ya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 March 2020 18:06
Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penundaan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 alias PPh karyawan bukan satu-satunya opsi
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penundaan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 alias PPh karyawan bukan satu-satunya opsi yang akan digunakan pemerintah.

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengaku masih mengkaji berbagai opsi untuk memberikan insentif fiskal bagi para pengusaha yang tertekan karena wabah virus corona (Covid-19).

"Kita lagi lihat semua opsi seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi kita dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan," kata Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Meski demikian, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan merinci seperti apa opsi yang saat ini dimiliki pemerintah. Sri Mulyani menjamin, insentif yang akan diberikan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian.



"Nanti kita formulasikan bagus. [Kalau saya kasih tau] nanti kalian udah dapat beritanya sebelum selesai. Nanti ya," tegas Sri Mulyani

Usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sri Mulyani memang mengakui tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan PPh Pasal 21.

Insentif tersebut sejatinya sudah pernah dilakukan pada saat krisis keuangan global pada 2008 - 2009 lalu. Alasan rencana ini, karena pemerintah memahami situasi yang dialami oleh dunia usaha yang cukup tertekan karena corona.

"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," kata Sri Mulyani

(dru) Next Article 440 Industri Bebas Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular