Motor-Mobil Bakal Kena 'Uang Jalan', Menteri PUPR Belum Tahu

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 February 2020 16:04
Dana Jalan menjadi salah satu usulan dalam draf revisi RUU Jalan.
Foto: Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono (Biro Pers Kementerian PUPR)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono irit bicara ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan. RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 yang akan merevisi UU No 38 tahun 2004.

Saat ditanya ihwal tambahan Bab baru yang mengatur mengenai Dana Jalan dalam draf regulasi ini, ia mengaku belum tahu. Basuki bilang belum ada pembahasan mengenai hal ini.

"Belum dibahas sama sekali. Belum tahu saya. Drafnya kayak apa saya belum tahu," kata Basuki ketika ditemui di kantornya, Senin (24/2/20).

RUU tersebut memang bukan merupakan usulan pemerintah. Artinya, eksekutif bukan sebagai inisiator dari revisi UU No 38 tahun 2004.

"Kan inisiatif DPR, belum tahu saya bahannya," kata Basuki.



Pada draf revisi RUU Jalan terdapat tambahan aturan mengenai 'Dana Jalan' yang disisipkan di antara Bab V dan Bab VI, yakni pada Bab VA.

Secara rinci, berikut aturan mengenai Dana Jalan:

BAB VA
DANA JALAN
Pasal 57A
  1. Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan Jalan, diperlukan dana Jalan.
  2. Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari alokasi pajak kendaraan bermotor, retribusi penggunaan ruas jalan, dana preservasi Jalan, dan sumber lain yang sah.
  3. Alokasi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Retribusi penggunaan ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dana preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari pengguna Jalan dan digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengelolaan Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam draf regulasi tersebut, pada bagian penjelasan atas pasal-pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'sumber lain yang sah' antara lain bantuan atau dana tanggung jawab sosial perusahaan yang bergerak di bidang otomotif.

Adapun penjelasan dari Ayat (3), yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah dan peraturan pelaksanaannya. Artinya produsen motor dan mobil akan dibebankan dana jalan.

Selanjutnya, dalam Ayat (4) yang dimaksud retribusi penggunaan ruas jalan antara lain retribusi jembatan timbang dan retribusi pengendalian lalu lintas. Objek retribusi pengendalian lalu lintas meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.

Selain, rencana dana jalan, sektor otomotif kini sedang dihadapkan dengan usulan penerapan cukai kendaraan emisi CO2. Usulan ini diinisiasi oleh menteri keuangan Sri Mulyani, tapi belum dapat persetujuan DPR.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular