Jokowi Beri Tunjangan ke PNS Kejagung, Tertinggi Rp 38 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 February 2020 11:23
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020
Foto: Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kejaksaan RI.

"Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip, Senin (24/2/2020).

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," tulis Pasal 2 ayat 2.

Tunjangan tersebut dibayarkan mulai April 2019.

Sementara Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan RI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di lingkungan Kejaksaan RI.

Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Februari 2020.

Berikut lampiran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan RI :

Jokowi Berikan Tukin untuk PNS Kejagung, Tertinggi Rp 38 JutaFoto: Tabel Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan




[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Lima Dirut Sekuritas Ini Diperiksa Kejagung terkait Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular