
Bukan Cuma Corona, Kereta Cepat Mandek Gegara Ini
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 February 2020 17:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ternyata harus mengambil banyak fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Saat ini, masih terdapat 22 titik Fasos dan Fasum perumahan yang urusan administrasi belum selesai. Persoalan ini menambah panjang kendala proyek antara lain virus corona yang menghambat kebutuhan material dari China.
"Lagi proses sertifikasi kita nanti. Ada 22 perumahan yang Fasos dan Fasumnya belum diserahkan kepada Pemkot dan Pemda, ada di Kota Bekasi, Kota Bandung sama Bandung Barat," kata Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwiputra, ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (21/2/20).
Kondisi tersebut menghambat proses relokasi dan pekerjaan proyek. Dia menegaskan, KCIC belum bisa melakukan relokasi jika belum ada penyerahan kepada Pemda.
"Fasus-fasum itu kena trase kita. Kita mau pindahkan gimana kalau belum diserahkan kepemilikannya ke Pemda. Kan harusnya begitu perumahan selesai langsung diserahkan ke Pemda. Ini belum gitu, jadi gimana kita mau masuk. Itu mengganggu juga," bebernya.
Selain itu, KCIC juga masih menyisakan pekerjaan rumah berupa relokasi tower listrik, pipa Pertamina, pipa PDAM, hingga jalan dan sungai. Perkara relokasi ini memang cukup pelik karena tidak bisa memanfaatkan instrumen hukum yang diatur mengenai pembebasan lahan.
Artinya, pihaknya harus bernegosiasi dengan skema business to business (B to B). Skema tersebut juga diberlakukan untuk mengadakan lahan baru sebagai tempat relokasi.
"Pemilik lahan yang barunya, yang mau kita beli itu kan nggak bisa pakai UU No 2 kan, karena di luar penetapan lokasi kita. Sehingga kita bisanya dengan B to B.2b. Anda tahu sendiri lah selesai mau berapa lama, kayak anda beli rumah lah kan negosiasinya bisa lama ya apalagi kalau nilainya besar-besar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Jakarta-Semarang Nyambung Kereta Cepat, 5 Jam Jadi 3,5 Jam
"Lagi proses sertifikasi kita nanti. Ada 22 perumahan yang Fasos dan Fasumnya belum diserahkan kepada Pemkot dan Pemda, ada di Kota Bekasi, Kota Bandung sama Bandung Barat," kata Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwiputra, ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jumat (21/2/20).
Kondisi tersebut menghambat proses relokasi dan pekerjaan proyek. Dia menegaskan, KCIC belum bisa melakukan relokasi jika belum ada penyerahan kepada Pemda.
Selain itu, KCIC juga masih menyisakan pekerjaan rumah berupa relokasi tower listrik, pipa Pertamina, pipa PDAM, hingga jalan dan sungai. Perkara relokasi ini memang cukup pelik karena tidak bisa memanfaatkan instrumen hukum yang diatur mengenai pembebasan lahan.
Artinya, pihaknya harus bernegosiasi dengan skema business to business (B to B). Skema tersebut juga diberlakukan untuk mengadakan lahan baru sebagai tempat relokasi.
"Pemilik lahan yang barunya, yang mau kita beli itu kan nggak bisa pakai UU No 2 kan, karena di luar penetapan lokasi kita. Sehingga kita bisanya dengan B to B.2b. Anda tahu sendiri lah selesai mau berapa lama, kayak anda beli rumah lah kan negosiasinya bisa lama ya apalagi kalau nilainya besar-besar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Jakarta-Semarang Nyambung Kereta Cepat, 5 Jam Jadi 3,5 Jam
Most Popular