
Kabar Terbaru Penghapusan PNS Eselon III dan IV, Simak!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 February 2020 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ternyata telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV.
Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip Jumat (21/2/2020).
Atmaji menjelaskan, pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.
Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. "Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," lanjutnya.
NEXT > 3 Tahap Penghapusan Eselon III dan IV
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan peta jalan penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
"Jangka pendek mencakup mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan," kata Tjahjo.
Adapun jangka menengah, menurut dia, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara, serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah.
Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Tjahjo juga menyampaikan, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN, LAN, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan. Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.
Sebagaimana diketahui, penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.
Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi dua level eselon serta mengganti jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dengan JF yang menghargai keahlian dan kompetensi harus dilaksanakan.
Tjahjo juga menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Ia telah mengeluarkan SE Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, wali kota dan bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis tersebut, lanjut politikus PDIP Itu, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. S
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyampaikan penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.
"Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima.
Ia menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.
"Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN," tegasnya.
Persepektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Ia juga menyampaikan langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.
(dru) Next Article Formasi CPNS 2019: Lowongan Guru Terbanyak, Honorer Bisa Ikut
Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip Jumat (21/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. "Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," lanjutnya.
NEXT > 3 Tahap Penghapusan Eselon III dan IV
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan peta jalan penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
"Jangka pendek mencakup mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan," kata Tjahjo.
Adapun jangka menengah, menurut dia, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara, serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi pemerintah.
Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.
Tjahjo juga menyampaikan, rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN, LAN, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan. Selanjutnya, Kementerian PANRB juga akan mengundang sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota untuk berdiskusi mengenai penyederhanaan birokrasi di instansi daerah.
Sebagaimana diketahui, penyederhanaan dalam tubuh birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.
Presiden Jokowi mengarahkan penyederhanan birokrasi menjadi dua level eselon serta mengganti jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dengan JF yang menghargai keahlian dan kompetensi harus dilaksanakan.
Tjahjo juga menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, Ia telah mengeluarkan SE Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, wali kota dan bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis tersebut, lanjut politikus PDIP Itu, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. S
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyampaikan penyederhanaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.
"Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban," ujar Bima.
Ia menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.
"Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN," tegasnya.
Persepektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Ia juga menyampaikan langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian.
(dru) Next Article Formasi CPNS 2019: Lowongan Guru Terbanyak, Honorer Bisa Ikut
Most Popular