
Honorer Dihapus, Instansi Bisa Rekrut Pegawai Outsourcing
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
27 January 2020 14:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga kerja honorer sesuai dengan aturan PP 49 tahun 2018. Jika tetap melakukan maka akan dikenakan sanksi yang saat ini tengah disusun.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penerimaan untuk non-PNS dan non-PPPK memang sudah tidak akan dilakukan oleh instansi pemerintah, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga atau outsourcing.
"Sepanjang mereka tenaga ahli seperti petugas keamanan, dan kebersihan jika ada kebutuhan maka akan tetap diangkat. Jadi tenaga ahli masih bisa dilakukan dengan mekanisme pihak ketiga," ujarnya di KemenPAN RB, Senin (27/1/2020).
Disisi lain, ia menekankan untuk yang saat ini masih berstatus tenaga kerja honorer akan diberikan waktu lima tahun yang dimulai sejak 2018 lalu hingga 2023 untuk mengikuti tes CPNS. Namun tetap dengan syarat yang telah ditetapkan.
Untuk menjadi CPNS tentunya harus berusia di bawah 35 tahun dan jika di atas 35 tahun maka bisa mengikuti seleksi menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99. Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan," kata dia.
Namun, jika dalam masa transisi yang akan berakhir pada 2023 pegawai honorer tidak lulus CPNS ataupun PPPK maka statusnya akan dikembalikan ke instansi yang merekrut. Nantinya, diskusi akan dilakukan oleh honorer itu sendiri dan instansi sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan.
"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya. Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi," tegasnya.
(dru) Next Article Fakta Pegawai Honorer : Status Tak Jelas, Gaji Pun Ngenes...
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penerimaan untuk non-PNS dan non-PPPK memang sudah tidak akan dilakukan oleh instansi pemerintah, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga atau outsourcing.
"Sepanjang mereka tenaga ahli seperti petugas keamanan, dan kebersihan jika ada kebutuhan maka akan tetap diangkat. Jadi tenaga ahli masih bisa dilakukan dengan mekanisme pihak ketiga," ujarnya di KemenPAN RB, Senin (27/1/2020).
Pilihan Redaksi |
Untuk menjadi CPNS tentunya harus berusia di bawah 35 tahun dan jika di atas 35 tahun maka bisa mengikuti seleksi menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99. Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan," kata dia.
Namun, jika dalam masa transisi yang akan berakhir pada 2023 pegawai honorer tidak lulus CPNS ataupun PPPK maka statusnya akan dikembalikan ke instansi yang merekrut. Nantinya, diskusi akan dilakukan oleh honorer itu sendiri dan instansi sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan.
"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. Dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya. Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi," tegasnya.
(dru) Next Article Fakta Pegawai Honorer : Status Tak Jelas, Gaji Pun Ngenes...
Most Popular