
Kabar Terbaru Penghapusan PNS Eselon III dan IV, Simak!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 February 2020 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ternyata telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV.
Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip Jumat (21/2/2020).
Atmaji menjelaskan, pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia karena adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini juga berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.
Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit.
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. "Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," lanjutnya.
NEXT > 3 Tahap Penghapusan Eselon III dan IV
Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini tentunya membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip Jumat (21/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan. "Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," lanjutnya.
NEXT > 3 Tahap Penghapusan Eselon III dan IV
Pages
Most Popular