Pak Jokowi, Jangan Dulu Bikin Lembaga Penjamin Polis, Bahaya!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
19 February 2020 12:54
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan draf Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk Asuransi.
Foto: Infografis, Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan draf Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk Asuransi. Hal ini dilakukan OJK setelah mendapatkan dukungan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Lembaga penjamin polis ini nantinya akan seperti bank yang memiliki penjamin simpanan yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, memang diperlukan suatu aturan yang bisa memberikan jaminan ke sektor asuransi. Tapi ini seharusnya dilakukan setelah membenahi sektor asuransi yang sakit terlebih dahulu.

"Saya kira memang diperlukan untuk menjamin sektor asuransi di masa mendatang, namun catatannya asuransi haru benar dan sehat dulu. Asuransi yang sakit perlu ditangani dulu," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, saat ini pembentukan LPP untuk asuransi seharusnya tidak dilakukan dulu sebelum permasalahan seperti di PT Asuransi Jiwasraya dibereskan.

Ia juga menegaskan, jangan sampai pembentukan LPP untuk asuransi ini dijadikan sebagai pembenaran OJK karena gagal mengawasi lembaga asuransi tanah air.

"Lembaga ini berdiri yang tentu saja sumber dananya berasal dari asuransi. Tetapi, ini tidak menjadi kambing hitam kegagalan OJK dalam melakukan pengawasan lembaga asuransi atau menjadi "garda terdepan" kalau asuransi ada masalah," kata dia.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular