
Internasional
Tangani Corona, Hong Kong Gelontorkan Bansos Rp 49 T
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
18 February 2020 16:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam meningkatkan jumlah dana bantuan yang dikhususkan untuk penanganan wabah virus corona menjadi HK$ 28 miliar (Rp 49 triliun), Selasa (18/2/2020). Sebelumnya pemerintah hanya menganggarkan dana sebesar HK$ 25 miliar.
Lam juga mendesak warga untuk menerima rencana karantina pemerintah terhadap para penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang telah berlabuh di perairan Jepang selama dua minggu terakhir.
Kapal pesiar mewah itu membawa sekitar 3.700 penumpang dan kru, di mana lebih dari 400 di antaranya telah dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Menurut Reuters, ada lebih dari 300 penumpang warga Hong Kong di kapal pesiar itu. Pemerintah Hong Kong telah mengirim pesawat untuk mengevakuasi mereka. Setelahnya pemerintah akan kembali melakukan karantina terhadap para penumpang selama 14 hari.
Pemerintah Hong Kong telah membangun perumahan umum khusus untuk mengkarantina para penumpang tersebut. Mereka diperkirakan akan tiba di Hong Kong pada hari Kamis.
Namun, langkah pemerintah membangun tempat karantina khusus tersebut telah mendapat penolakan. Ratusan warga Hong Kong dikabarkan melakukan demonstrasi selama akhir pekan menyerukan penolak mereka.
Meski begitu, Lam menyatakan pemerintah akan tetap melakukan rencananya.
"Kami saat ini tidak memiliki rencana cadangan, pekerjaan konstruksi kami untuk pusat karantina lainnya membutuhkan waktu, dan kami memiliki beberapa proyek yang sedang berlangsung," kata Lam dalam konferensi pers.
Sebelumnya, warga Hong Kong dan para petugas medis juga telah melakukan protes karena pemerintah menolak menutup seluruh perbatasan antara Hong Kong dengan China daratan.
Pada saat itu, Lam mengatakan penutupan penuh perbatasan merupakan hal yang tidak praktis, tidak pantas dan diskriminatif.
Selain itu, pemerintah pusat keuangan Asia itu juga akan memberlakukan masa karantina dua minggu wajib bagi siapa saja yang memasuki Hong Kong dari China daratan mulai 8 Februari.
Apabila orang yang memasuki Hong Kong adalah warga Hong Kong sendiri, maka ia akan diminta melakukan karantina diri di rumah. Sedangkan yang bukan penduduk harus tetap tinggal di hotel mereka atau di pusat-pusat isolasi pemerintah.
"Orang yang melanggar aturan karantina berisiko membayar denda HK$ 25.000 (US$ 3.200) dan penjara enam bulan." menurut Reuters.
(sef/sef) Next Article China Akan Ubah Pemilu Legislatif Hong Kong
Lam juga mendesak warga untuk menerima rencana karantina pemerintah terhadap para penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang telah berlabuh di perairan Jepang selama dua minggu terakhir.
Menurut Reuters, ada lebih dari 300 penumpang warga Hong Kong di kapal pesiar itu. Pemerintah Hong Kong telah mengirim pesawat untuk mengevakuasi mereka. Setelahnya pemerintah akan kembali melakukan karantina terhadap para penumpang selama 14 hari.
Pemerintah Hong Kong telah membangun perumahan umum khusus untuk mengkarantina para penumpang tersebut. Mereka diperkirakan akan tiba di Hong Kong pada hari Kamis.
Namun, langkah pemerintah membangun tempat karantina khusus tersebut telah mendapat penolakan. Ratusan warga Hong Kong dikabarkan melakukan demonstrasi selama akhir pekan menyerukan penolak mereka.
Meski begitu, Lam menyatakan pemerintah akan tetap melakukan rencananya.
"Kami saat ini tidak memiliki rencana cadangan, pekerjaan konstruksi kami untuk pusat karantina lainnya membutuhkan waktu, dan kami memiliki beberapa proyek yang sedang berlangsung," kata Lam dalam konferensi pers.
Sebelumnya, warga Hong Kong dan para petugas medis juga telah melakukan protes karena pemerintah menolak menutup seluruh perbatasan antara Hong Kong dengan China daratan.
Pada saat itu, Lam mengatakan penutupan penuh perbatasan merupakan hal yang tidak praktis, tidak pantas dan diskriminatif.
Selain itu, pemerintah pusat keuangan Asia itu juga akan memberlakukan masa karantina dua minggu wajib bagi siapa saja yang memasuki Hong Kong dari China daratan mulai 8 Februari.
Apabila orang yang memasuki Hong Kong adalah warga Hong Kong sendiri, maka ia akan diminta melakukan karantina diri di rumah. Sedangkan yang bukan penduduk harus tetap tinggal di hotel mereka atau di pusat-pusat isolasi pemerintah.
"Orang yang melanggar aturan karantina berisiko membayar denda HK$ 25.000 (US$ 3.200) dan penjara enam bulan." menurut Reuters.
(sef/sef) Next Article China Akan Ubah Pemilu Legislatif Hong Kong
Most Popular