DPR Ngotot Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Setuju?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 February 2020 14:09
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kembali melakukan rapat gabungan bersama dengan pemerintah.
Foto: Ratusan buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di depan Gedung Kementerin Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kedatangan massa aksi ini untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dua mobil komando lengkap dengan pengeras suara dibawa massa aksi ke lokasi. Massa juga membawa alat peraga, di antaranya spanduk dan poster bertulisan 'Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kembali melakukan rapat gabungan bersama dengan pemerintah. Pembahasan kali ini mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendi, Sekjen Mendagri Hadi Prabowo, Menkes Terawan Agus Putranto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Juliari Batubara dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris serta anggota DPR yang hadir adalah Komisi II, VIII, IX dan XI.

Dalam raat gabungan ini, Komisi IX kembali mengingatkan pemerintah terkait dengan kesepakatan di rapat sebelumnya untuk tidak membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan terutama untuk peserta PBPU dan PBI karena pembersihan data yang dilakukan oleh pemerintah belum selesai.

"Melalui rapat internal putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS untuk PBPU dan PBI sebelum ada pembersihan data. Kemensos cleansing data belum selesai. Jadi kami minta dibersihkan dulu datanya," ujar Wakil Ketua Komisi IX Nur di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, saat ini data yang seharusnya menerima bantuan dari pemerintah saja masih belum jelas. Dimana masih ada beberapa yang sudah meninggal masih ada di keanggotaan. Atau masyarakat mampu yang masih menerima bantuan iuran dari pemerintah.

"Kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," tegasnya.

Disisi lain, Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan, proses pembersihan data sedang dilakukan oleh pihaknya dan masih berlangsung. Pihaknya juga tidak melakukan sendiri dan harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Pemerintah Kabupaten.

"Kemensos masih on going melakukan cleansing data karena ini jumlahnya besar sekali dan kami tidak mungkin melakukannya sendiri tanpa dibackup oleh Pemda khususnya kabupaten kota. Mereka akan kirimkan usulan dari daerah masing-masing nama-nama yang harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular