Video

Ini Tanggapan OJK Soal Nasib Nasabah Jiwasraya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 February 2020 14:46
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti dana nasabah yang tertipu dalam kasus Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK, Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek karena wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di dalam Undang Undang Pasar Modal dan UU OJK.

Simak informasinya dalam Program Power Lunch, Senin 17/02/2020 berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...