
Sri Mulyani Punya Formula Khusus untuk Kucurkan Dana Desa
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2020 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memberikan perlakukan khusus atau special treatment kepada Desa Mandiri dalam penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Dana Desa pada 2020 yang sebesar Rp 72 triliun akan mengubah formulasi alokasi Dana Desanya berdasarkan kinerja daerahnya, dengan memerhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa.
"Tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi 1,5%, Alokasi Kinerja 1,5%, dan Alokasi Formula 28%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2020).
Hal tersebut sudah tertuang dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Penyaluran dana dea juga akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dari RKUD ke rekening kas desa, kata Sri Mulyani juga bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun tahap penyaluran dana desa saat ini menjadi 40%, 40%, 20% sebelumnya 20%, 40%, 40%, yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Dengan skema tersebut, maka masing-masing desa akan mendapatkan dana desa dengan rata-rata Rp 384,24 juta pada tahap I.
Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp 186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.
Sementara, lanjut Sri Mulyani untuk desa yang berkinerja baik, atau mampu mengatasi semua persoalannya sendiri/ Desa Mandiri, penyaluran dana desa bisa hanya dilakukan dengan dua tahap, akan berlaku pada 2021.
"Daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60%, 40%, sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri," jelas Sri Mulyani.
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Dana Desa pada 2020 yang sebesar Rp 72 triliun akan mengubah formulasi alokasi Dana Desanya berdasarkan kinerja daerahnya, dengan memerhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa.
"Tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi 1,5%, Alokasi Kinerja 1,5%, dan Alokasi Formula 28%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2020).
Dari RKUD ke rekening kas desa, kata Sri Mulyani juga bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun tahap penyaluran dana desa saat ini menjadi 40%, 40%, 20% sebelumnya 20%, 40%, 40%, yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Dengan skema tersebut, maka masing-masing desa akan mendapatkan dana desa dengan rata-rata Rp 384,24 juta pada tahap I.
Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp 186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju.
Sementara, lanjut Sri Mulyani untuk desa yang berkinerja baik, atau mampu mengatasi semua persoalannya sendiri/ Desa Mandiri, penyaluran dana desa bisa hanya dilakukan dengan dua tahap, akan berlaku pada 2021.
"Daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60%, 40%, sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri," jelas Sri Mulyani.
Desa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
(dru) Next Article Cerita Sri Mulyani Soal "Desa Setan" yang Terima Dana Desa
Most Popular