
Uni Eropa Kembali Ganggu Sawit RI, Pemerintah Melawan!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 February 2020 10:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) saat ini tengah mengusulkan batas maksimum kandungan sawit sebagai upaya keamanan pangan.
Untuk diketahui isu kontaminan 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidol esters (GE) ditengarai bakal menjadi kendala baru ekspor sawit Indonesia ke Eropa.
Merujuk hasil penelitian di Uni Eropa, minyak sawit disebut mengandung 3-MCPD Ester dan GE yang tertinggi di antara minyak nabati lainnya.
Senyawa 3-MCPD merupakan senyawa hasil hidrolisis 3-MCPD ester, yang memiliki efek negatif terhadap kesehatan saat dilakukan pada hewan percobaan. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC), senyawa 3-MCPD kemungkinan juga dapat menyebabkan kanker bagi manusia.
"UE mengusulkan peraturan untuk menetapkan batas maksimum 2,5 ppm untuk minyak sawit yang akan digunakan sebagai bahan makanan. Peraturan ini mulai berlaku dari Januari 2021," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Hotel Grand Sahid, Jumat (7/2/2020).
Kendati demikian, lanjut Airlangga, pihaknya menentang usulan proposal yang diajukan UE kepada dunia tersebut. Indonesia ingin batas maksimum untuk kandungan 3-MCPD sebesar 1,25 ppm.
Airlangga menilai apa yang dilayangkan oleh Uni Eropa sangat diskriminatif.
"Konsumen akan disesatkan untuk menganggap minyak kelapa sawit sebagai bahan makanan yang berbahaya dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang memiliki batas lebih rendah," kata Airlangga melanjutkan.
Hal itu, kata Airlangga, sejalan dengan yang diusulkan oleh Dewan Negara-negara Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC). Bahwasanya 2,5 ppm untuk 3-MCPD masih memiliki batas aman.
"Semua minyak nabati bisa diterima untuk dikonsumsi. Kami sangat menyuarakan posisi ini ke UE," kata Airlangga.
Uni Eropa hari ini berencana menyerahkan proprosal mengenai usulan penggunaan minyak kelapa sawit dengan kandungan 3-MCPD sebesar 1,25 ppm di Brussels.
Sebelumnya, Uni Eropa juga telah menganggap kelapa sawit merupakan satu produk yang dicap sebagai perusak hutan, karena rata-rata lahan kelapa sawit merupakan hasil dari alih fungsi hutan.
(wed/wed) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Untuk diketahui isu kontaminan 3-monochlorpro-pandiol ester (3-MCPD Ester) dan glycidol esters (GE) ditengarai bakal menjadi kendala baru ekspor sawit Indonesia ke Eropa.
Merujuk hasil penelitian di Uni Eropa, minyak sawit disebut mengandung 3-MCPD Ester dan GE yang tertinggi di antara minyak nabati lainnya.
"UE mengusulkan peraturan untuk menetapkan batas maksimum 2,5 ppm untuk minyak sawit yang akan digunakan sebagai bahan makanan. Peraturan ini mulai berlaku dari Januari 2021," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Hotel Grand Sahid, Jumat (7/2/2020).
Kendati demikian, lanjut Airlangga, pihaknya menentang usulan proposal yang diajukan UE kepada dunia tersebut. Indonesia ingin batas maksimum untuk kandungan 3-MCPD sebesar 1,25 ppm.
Airlangga menilai apa yang dilayangkan oleh Uni Eropa sangat diskriminatif.
"Konsumen akan disesatkan untuk menganggap minyak kelapa sawit sebagai bahan makanan yang berbahaya dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang memiliki batas lebih rendah," kata Airlangga melanjutkan.
Hal itu, kata Airlangga, sejalan dengan yang diusulkan oleh Dewan Negara-negara Minyak Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC). Bahwasanya 2,5 ppm untuk 3-MCPD masih memiliki batas aman.
"Semua minyak nabati bisa diterima untuk dikonsumsi. Kami sangat menyuarakan posisi ini ke UE," kata Airlangga.
Uni Eropa hari ini berencana menyerahkan proprosal mengenai usulan penggunaan minyak kelapa sawit dengan kandungan 3-MCPD sebesar 1,25 ppm di Brussels.
Sebelumnya, Uni Eropa juga telah menganggap kelapa sawit merupakan satu produk yang dicap sebagai perusak hutan, karena rata-rata lahan kelapa sawit merupakan hasil dari alih fungsi hutan.
(wed/wed) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Most Popular