
Kejagung Sita 41 Apartemen dari Tersangka Baru Jiwasraya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 February 2020 21:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT (Joko Hartono Tirto). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Kamis (6/2/20202).
Hari juga mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima surat penyitaan apartemen dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apartemen itu milik Joko yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hari Setiyono menjelaskan Joko Hartono disangkakan melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," jelas Hari.
Modus yang dilakukan oleh Joko Hartono adalah pada 2008 Joko menemui tersangka Hary Prasetyo dan seorang lagi bernama Syahmirwan. "Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Integra Grup," jelasnya.
"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi dilarikan ke reksa dana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," jelasnya.
(dob/dob) Next Article OMG! Koruptor RI Ini Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas
"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT (Joko Hartono Tirto). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Kamis (6/2/20202).
Hari juga mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima surat penyitaan apartemen dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apartemen itu milik Joko yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Hari Setiyono menjelaskan Joko Hartono disangkakan melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," jelas Hari.
Modus yang dilakukan oleh Joko Hartono adalah pada 2008 Joko menemui tersangka Hary Prasetyo dan seorang lagi bernama Syahmirwan. "Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada Jiwasraya itu memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Integra Grup," jelasnya.
"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi dilarikan ke reksa dana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," jelasnya.
(dob/dob) Next Article OMG! Koruptor RI Ini Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas
Most Popular