WNI Positif Corona di Singapura, RI Belum Tahu Identitasnya

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
05 February 2020 12:18
Pemerintah RI terbentur Personal Data Protection Act di Singapura.
Foto: Virus Corona Wuhan. (Chinatopix via AP)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI mengaku belum mengetahui detil identitas WNI yang dikabarkan terpapar virus corona di Singapura. Meski demikian, pertemuan akan dilakukan antara Kementerian Luar Negeri RI dengan Kementerian Kesehatan Singapura.

"Kemlu akan bertemu Kementerian Kesehatan Singapura untuk dapatkan informasi lebih lengkap," kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah, kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/2/2020).


Ia mengatakan aturan kerahasiaan pribadi membuat pemerintah belum mendapat info lengkap. Singapura melindungi privasi penduduk melalui Personal Data Protection Act 2012 (PDPA).

"Ada ketentuan data di Singapura, personal act, yang tidak mengizinkan bagi mereka berbagi informasi atas seseorang," tegasnya.

Terkait perawatan, ia menegaskan WNI yang terpapar corona akan ditangani oleh pemerintah Singapura. Ia mengatakan ini lazim dilakukan negara yang menginformasi penderita corona di wilayahnya.

"Akan dikelola ditangani pemerintah di mana dia berada," katanya.

"Sama hal kalau yang terjadi di negara manapun, maka negara tersebut yang akan memberikan bantuan kesehatan, baik warga negaranya atau negara asing," katanya.


WNI yang diketahui merupakan pekerja rumah tangga di Singapura itu akan dikarantina selama 14 hari. Ini sesuai dengan standar penanganan corona yang dikeluarkan badan kesehatan dunia WHO.

Sementara itu, terkait TKA asal China, Teuku Faizasyah mengatakan pekerja asing itu akan melalui prosedur pengajuan visa terlebih dahulu. Termasuk proses pemeriksaan kesehatan sehingga tidak sembarangan bisa kembali ke Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]






(sef/sef) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular