
Kapan Kontraktor Migas RI Bisa Balik ke Cost Recovery?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 February 2020 19:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi menarik investasi di hulu, investor tidak diwajibkan lagi menggunakan skema bagi hasil migas gross split. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, terkait fleksibilitas ini pihaknya tengah menyiapkan cost recovery, dan melakukan perbaikan pada beberapa komponen.
"Kita bedah dulu itemnya mana allowable mana yang nggak. Intinya supaya efisiensinya bisa semaksimal mungkin sehingga pendapatan kedua pihak bisa naik daripada pengeluaran ekspensifnya yang mubazir," ungkapnya di DPD RI, Selasa, (4/02/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kementerian ESDM akan mengupayakan agar fleksibilitas bagi investor untuk memilih skema bagi hasil migas bisa dilakukan tahun ini. "Ya kita upayakan tahun ini," imbuhnya.
Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Hilmi Panigoro mengatakan dua pilihan ini hanya sistem saja, yang terpenting adalah split buat kontraktor. Cost recovery, merupakan penetapan bagi hasil setelah dikurangi, First Tranche Petroleum (FTP) dan pengembalian biaya operasi (cost recovery) kepada KKKS. Hitungannya 85:15 untuk minyak.
"Yang penting magnitude berapa split buat kontraktor, 85:15 paling tidak 50:50 sudah beberapa kali disampaikan, mudah-mudahan didengarkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa, (4/02/2020).
Lebih lanjut dirinya menerangkan produksi minyak dalam negeri baru mencapai 750.000 barel per hari, dan 800.000 barel kekurangannya masih impor. Satu-satunya jalan keluar adalah dengan meningkatkan produksi di dalam negeri. "Yang penting splitnya secara komersial harus menarik," imbuhnya.
(gus) Next Article Produksi Migas RI Anjlok, Tapi Ongkosnya Naik Jadi Rp 171 T
"Kita bedah dulu itemnya mana allowable mana yang nggak. Intinya supaya efisiensinya bisa semaksimal mungkin sehingga pendapatan kedua pihak bisa naik daripada pengeluaran ekspensifnya yang mubazir," ungkapnya di DPD RI, Selasa, (4/02/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kementerian ESDM akan mengupayakan agar fleksibilitas bagi investor untuk memilih skema bagi hasil migas bisa dilakukan tahun ini. "Ya kita upayakan tahun ini," imbuhnya.
"Yang penting magnitude berapa split buat kontraktor, 85:15 paling tidak 50:50 sudah beberapa kali disampaikan, mudah-mudahan didengarkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa, (4/02/2020).
Lebih lanjut dirinya menerangkan produksi minyak dalam negeri baru mencapai 750.000 barel per hari, dan 800.000 barel kekurangannya masih impor. Satu-satunya jalan keluar adalah dengan meningkatkan produksi di dalam negeri. "Yang penting splitnya secara komersial harus menarik," imbuhnya.
(gus) Next Article Produksi Migas RI Anjlok, Tapi Ongkosnya Naik Jadi Rp 171 T
Most Popular