5 Bulan Lagi Jakarta Tamat Jadi Ibu Kota, Selanjutnya Gimana?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
02 February 2020 20:46
Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan proses pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.
Foto: Infografis/Jakarta "Konsisten" Kebanjiran 3 Abad/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan proses pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik bahkan mengatakan status Jakarta sebagai ibu kota akan segera berakhir. Yaitu tepatnya pada Juni 2020, saat pemerintah meloloskan undang-undang (UU) ibu kota negara baru.

"Insya Allah bulan Juni, Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," kata Taufik saat sambutan Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Namun begitu, Taufik mengatakan saat ini masih ada salah satu permasalahan yang menggantung, yaitu mengenai status Jakarta setelah gelarnya sebagai ibu kota dicabut. Ia mengatakan, belum tahu pasti apakah Jakarta akan disebut sebagai bagian dari Jawa Barat atau Jawa Timur setelahnya.


Oleh karenanya, ia mengaku telah meminta anggota DPR membicarakan status Jakarta setelah ibu kota pindah.

"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim dan Jabar? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.

"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, mengenai status Jakarta pasca ibukota negara pindah, Tito mengungkapkan ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan.

"UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian diundangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis," jelas Tito.


Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.

Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.


[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Bappenas Kaji Ulang Anggaran Pindah Ibu Kota Rp 466 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular