Tekan Biaya, PLN Kini Integrasikan Data ke Dirjen Pajak

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
31 January 2020 12:14
PLN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan digitalisasi integrasi data perpajakan.
Foto: Penandatanganan MoU integrasi data perpajakan sbg momentum bersama menuju cooperative compliance yang di hadiri Oleh Wamen Kementrian (Keuangan, ESDM dan BUMN) dan Direktur Utama PLN (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan digitalisasi integrasi data perpajakan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan langkah ini merupakan upaya mewujudkan transparansi perusahaan dan Cooperative compliance secara berkelanjutan.

PLN bersama DJP akan melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor), dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).

"Sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data, dan sistem informasi perpajakan yang ada pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, saat penandatanganan MoU di Kantor PLN, Jumat (31/01/2020).


Menurutnya, manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut adalah meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance). Selain itu serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.

Kerja sama ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka.

"Akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus)," katanya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Selain itu wajib pajak juga menikmati Potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.

"Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," katanya.



Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).

PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu, sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana. Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Data 75 Juta Pelanggan PLN Terintegrasi Dengan Dirjen Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular