Cuma Jokowi yang Bisa Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
31 January 2020 08:23
Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Komisi IX DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Foto: Dokumentasi Sekretariat Kabinet
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Komisi IX DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS kelas III pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang berjumlah lebih dari 19 juta orang.

FGD dilakukan untuk mencari solusi apakah penyesuaian iuran BPJS kelas III PBPU dan BP apakah bisa dilakukan dengan Diskresi Direktur Utama BPJS Kesehatan atau harus persetujuan Presiden.

Di FGD tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan akan melaporkan hasil pendapat dari tiga lembaga Pemerintah yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dengan usulan diskresi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Kami akan menunggu pendapat tertulis dari tiga lembaga, dan setelah itu sesuai UU Administrasi Pemerintahan yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden," kata Fachmi, saat focus group discussion di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 20 Januari 2020 antara Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan, diungkapkan bahwa opsi memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU) dan BP kelas III, dikhawatirkan akan melanggar PP 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Cuma Jokowi yang Bisa Batalkan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanFoto: Komisi IX sama BPJS Kesehatan dan Menkes. (CNBC Indonesia/Cantika Adinda)

Di pasal 21, dijelaskan bahwa penggunaan aset dana jaminan sosial limitatif digunakan untuk tiga hal, yakni pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen invetasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam FGD, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk bisa menyampaikan pendapat tertulis terkait diskresi penyesuaian iuran kepada BPJS Kesehatan.

"Dalam tempo dua hari pendapat tertulis masing-masing dari pihak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan BPK bisa kita dapat karena untuk landasan Direksi BPJS Kesehatan melangkah sebelum membuat peraturan," ujar Sufmi.

Sementara itu, Fachmi menjelaskan bahwa setelah dilaporkan, BPJS Kesehatan akan mengambil langkah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami diberi waktu oleh DPR RI beberapa hari, namun secara teknis kami harus mendapatkan pendapat tertulis dari 3 lembaga, dan kemudian akan laporkan ke Presiden dan akan melaksanakan sesuai dengan arahan Presiden," tambahnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengemukakan bahwa pemerintah akan menampung apapun opsi yang ada dalam FGD tersebut. Salah satunya, yaitu potensi untuk membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS kelas III.

"Nanti kita lihat. Dari mereka apa opsinya. Kita kan saling tampung. Apa sih yg penting ndak melanggar UU," jelasnya, Kamis.

Terawan mengaku tidak akan terburu-buru untuk langsung mengeksekusi pembatalan iuran kelas III. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu melihat data-data terkait sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kita lihat. Saya juga mau kembali ke Kemenkes, untuk rapat untuk melihat data. Data sama transparansi," tegas Terawan.

Sebagai informasi, saat rapat terakhir bersama Komisi IX DPR RI pada 12 Desember 2019, Terawan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan.

Alternatif yang disepakati antara pemerintah dan Komisi IX DPR saat itu, yakni pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Berdasarkan keputusan bersama itu pula, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun fakta berkata lain lantaran BPJS Kesehatan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III.

Saat ditegaskan apakah masih ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan turun? Terawan yang saat itu ditemui di kompleks parlemen mengatakan semua solusi sudah dikeluarkan dan disepakati.

"Tapi yang punya kemampuan untuk eksekusi itu kan yang punya uang. Lah aku kan hanya memberikan regulasi. Ya kita akan koordinasi," katanya.

(tas/tas) Next Article BPJS Sudah Gak Tekor, Ini Iuran Terbaru Kelas I, 2 & 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular