
Pengumuman! Mulai Besok, Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 January 2020 09:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Pondok Aren - Serpong bakal mengalami penyesuaian. Mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) selaku operator yang juga anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) resmi memberlakukan tarif baru.
Direktur Utama Bintaro Serpong Damai Purwoto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Direktur Utama Bintaro Serpong Damai Purwoto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019.
"Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evaluasi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," kata Purwoto melalui siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (30/1/20).
Selain itu, tarif baru juga ditetapkan berdasarkan perhitungan inflasi. Dalam hal ini, acuannya adalah angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60%.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Menteri PUPR melalui BPJT telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol dengan maksud sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia. Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, diharapkan investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.
"Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial," bebernya.
"Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evaluasi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," kata Purwoto melalui siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (30/1/20).
Selain itu, tarif baru juga ditetapkan berdasarkan perhitungan inflasi. Dalam hal ini, acuannya adalah angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60%.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Menteri PUPR melalui BPJT telah mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol dengan maksud sebagai pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol dan untuk mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap semua ruas jalan tol di Indonesia. Keputusan ini juga sudah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, diharapkan investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor dalam negeri, baik swasta maupun BUMN, maupun investor asing.
"Terkait penyesuaian tarif ini, Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial," bebernya.
Dengan begitu, dia berharap agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren - Serpong, dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut.
Saat ini, tol tersebut mempunyai 2 gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2. Gerbang tersebut terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid).
Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol. Dalam penyesuaian tarif kali ini, Golongan I dan II mengalami kenaikan, sedangkan Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan.
Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol. Dalam penyesuaian tarif kali ini, Golongan I dan II mengalami kenaikan, sedangkan Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan.
Adapun tarif baru Pondok Aren-Serpong adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 7.000 dari sebelumnya RP 6.000
Golongan II Rp 13.500 dari sebelumnya Rp 11.500
Golongan III Rp 13.500 dari sebelumnya Rp 14.000
Golongan IV Rp 16.000 dari sebelumnya Rp 17.500
Golongan V Rp 16.000 dari sebelumnya Rp 21.000
(tas/tas) Next Article Tarif Tol Naik, Begini Penjelasan Astra Infra
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular