
Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Jika Ngotot Revitalisasi Monas?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2020 16:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan Pemprov DKI Jakarta jika bersikukuh melanjutkan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa prosedur yang sesuai.
"Kalau pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sayangnya, Basuki tak menjelaskan lebih lanjut sanksi yang dimaksud. Yang jelas, revitalisasi tersebut harus sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Basuki bilang, ke depan Pemprov DKI Jakarta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari komisi tersebut sebelum melanjutkan revitalisasi.
"Pak Mensesneg bilang ok sementara diberhentikan dulu sambil tunggu pak gubernur ajukan surat ke komisi pengarah. Setelah itu baru rapat komisi pengarah," katanya.
Basuki menjelaskan revitalisasi Monas juga perlu memperhatikan keberlanjutan dari pemerintah sebelumnya. Ada analisis dampak lingkungan (amdal) hingga basic design yang jadi acuan.
"Jadi tugasnya komisi pengarah menyetujui desain, maupun anggaran dan mengendalikan pembangunan di kawasan Taman Merdeka termasuk Monas. Seharusnya kalau revitalisasi musti lebih baik. Namanya re, membuat lagi, dan itu ada sayembara ada desainnya. Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi," lanjut Basuki.
Banyak pihak yang mengkritik revitalisasi kawasan itu keliru, tidak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur, Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur. Dari situ KLHK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir detik.com.
Terpisah, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang juga Mensesneg Pratikno menyebut Pemprov DKI Jakarta belum ada mengirimkan surat terkait revitalisasi kawasan Monas. Surat yang diajukan baru terkait dengan pembangunan fase MRT di kawasan Monas dan gelaran Formula E.
"Diskusi sangat alot, pertimbangan banyak hal. Itu adalah keputusan pengarah yang memutuskan. Oke letaknya di sini. Itu yang pertama. Kedua adalah juga dalam hal rencana Formula E. Itu yang juga akan memanfaatkan zona Monas. Dalam hal ini DKI juga ajukan surat persetujuan kepada Dewan Pengarah," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir detik.com.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Terungkap! Ini Penyebab Pak Basuki Kecewa Kepada Mas Anies
"Kalau pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) sudah keluarkan surat masih dilaksanakan, pasti ada sanksinya," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sayangnya, Basuki tak menjelaskan lebih lanjut sanksi yang dimaksud. Yang jelas, revitalisasi tersebut harus sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
"Pak Mensesneg bilang ok sementara diberhentikan dulu sambil tunggu pak gubernur ajukan surat ke komisi pengarah. Setelah itu baru rapat komisi pengarah," katanya.
Basuki menjelaskan revitalisasi Monas juga perlu memperhatikan keberlanjutan dari pemerintah sebelumnya. Ada analisis dampak lingkungan (amdal) hingga basic design yang jadi acuan.
"Jadi tugasnya komisi pengarah menyetujui desain, maupun anggaran dan mengendalikan pembangunan di kawasan Taman Merdeka termasuk Monas. Seharusnya kalau revitalisasi musti lebih baik. Namanya re, membuat lagi, dan itu ada sayembara ada desainnya. Ternyata hasil sayembara itu dimodifikasi," lanjut Basuki.
Banyak pihak yang mengkritik revitalisasi kawasan itu keliru, tidak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur, Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur. Dari situ KLHK," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir detik.com.
Terpisah, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang juga Mensesneg Pratikno menyebut Pemprov DKI Jakarta belum ada mengirimkan surat terkait revitalisasi kawasan Monas. Surat yang diajukan baru terkait dengan pembangunan fase MRT di kawasan Monas dan gelaran Formula E.
"Diskusi sangat alot, pertimbangan banyak hal. Itu adalah keputusan pengarah yang memutuskan. Oke letaknya di sini. Itu yang pertama. Kedua adalah juga dalam hal rencana Formula E. Itu yang juga akan memanfaatkan zona Monas. Dalam hal ini DKI juga ajukan surat persetujuan kepada Dewan Pengarah," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir detik.com.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Terungkap! Ini Penyebab Pak Basuki Kecewa Kepada Mas Anies
Most Popular