Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2020 12:45
Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan menjadi perhatian publik. Ini selepas ada kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menghapus tenaga honorer.

Harus diakui tenaga honorer di Indonesia masih diwarnai sejumlah ketidakjelasan. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan hingga statusnya yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, sebenarnya bagaimana sih kondisi tenaga honorer yang sebenarnya?

Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengemukakan bahwa tidak ada istilah tenaga honorer seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah PNS dan PPPK. Apabila PNS dan PPPK sudah mendapatkan kepastian, lain cerita dengan tenaga honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari tiap instansi terutama dari sisi penghasilan.

"Manajemen PPPK ini sudah diatur dalam PP 49/2018. Ini beda banget dengan honorer," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Salah seorang tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tidak ingin disebutkan identitasnya tak memungkiri bahwa tenaga honorer memang tidak memiliki status yang jelas.

"Kalau PNS dan PPPK itu sudah jelas. PNS itu dapat pensiun, PPPK enggak. Kalau kita itu cuma gaji aja," kata dia saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto


Tak hanya persoalan kejelasan status, ia menyebut penghasilan yang diterimanya sebagai tenaga honorer pun tidak seberapa. Apalagi, jika dibandingkan dengan pengalaman maupun tingkat pendidikan setara sarjana.

"Saya cuma dapat gaji Rp 3,9 juta per bulan. Gak ada fasilitas atau insentif lainnya. Apalagi tukin [tunjangan kinerja]," jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu bahkan terungkap ada guru honorer yang mendapatkan penghasilan Rp 300.000 per tiga bulan. Artinya, para tenaga honorer hanya mendapatkan Rp 100.000 per bulan.

Hal tersebut terungkap kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kuliah umum pada acara Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni UII pada 14 Desember 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, peserta menanyakan langsung ke Nadiem soal gaji guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.

"Banyak keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma dapat gaji Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.

Apa jawaban Nadiem?
"Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud.

"Sudah jelas guru kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, karena itu diangkat kepala sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya."

[Gambas:Video CNBC]



Saat ini, tenaga honorer diberikan waktu selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023 untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS, maka Kementerian PAN-RB sebagai penggagas kebijakan tidak dapat memastikan apakah mereka diberhentikan atau tidak.

PAN-RB pun akan mengembalikan tenaga honorer ke instansi pemerintahan tempat mereka bekerja untuk dievaluasi. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan konkret dari pemerintah perihal nasib tenaga honorer.

Yang jelas, pemerintah pusat maupun daerah telah dilarang dengan keras untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini tertera dalam PP 49/2018, meskipun tidak ada sanksi yang jelas terkait hal itu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan bahwa sanksi yang akan dikenakan saat ini masih dibahas dengan kementerian terkait.

Terlepas dari itu, larangan tersebut sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Namun, ada pengecualian bagi pemerintah daerah, apabila mereka memiliki alokasi dana tersendiiri untuk mempekerjakan tenaga honorer.

"Kecuali ada anggaran. Jangan sampai membebani anggaran pusat. Ke depan, akan bisa tertata rapi dalam upaya membangun sebuah sistem," kata Tjahjo

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, selama kurun waktu 2005 - 2014, pemerintah telah mengangkat 860/220 tenaga honorer kategori I dan 209.872 tenaga honorer kategori II.

Sementara sisanya, masih belum jelas statusnya. Malangnya nasib tenaga honorer…

[Gambas:Video CNBC]



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular