
Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2020 12:45

Saat ini, tenaga honorer diberikan waktu selama lima tahun sejak 2018 hingga 2023 untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS, maka Kementerian PAN-RB sebagai penggagas kebijakan tidak dapat memastikan apakah mereka diberhentikan atau tidak.
PAN-RB pun akan mengembalikan tenaga honorer ke instansi pemerintahan tempat mereka bekerja untuk dievaluasi. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan konkret dari pemerintah perihal nasib tenaga honorer.
Yang jelas, pemerintah pusat maupun daerah telah dilarang dengan keras untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini tertera dalam PP 49/2018, meskipun tidak ada sanksi yang jelas terkait hal itu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan bahwa sanksi yang akan dikenakan saat ini masih dibahas dengan kementerian terkait.
Terlepas dari itu, larangan tersebut sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Namun, ada pengecualian bagi pemerintah daerah, apabila mereka memiliki alokasi dana tersendiiri untuk mempekerjakan tenaga honorer.
"Kecuali ada anggaran. Jangan sampai membebani anggaran pusat. Ke depan, akan bisa tertata rapi dalam upaya membangun sebuah sistem," kata Tjahjo
Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, selama kurun waktu 2005 - 2014, pemerintah telah mengangkat 860/220 tenaga honorer kategori I dan 209.872 tenaga honorer kategori II.
Sementara sisanya, masih belum jelas statusnya. Malangnya nasib tenaga honorer…
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
Syarat mendasar untuk bisa mengikuti CPNS bagi tenaga honorer adalah berusia di bawah 35 tahun dan bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi PPPK.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS, maka Kementerian PAN-RB sebagai penggagas kebijakan tidak dapat memastikan apakah mereka diberhentikan atau tidak.
Yang jelas, pemerintah pusat maupun daerah telah dilarang dengan keras untuk menerima tenaga kerja honorer. Larangan ini tertera dalam PP 49/2018, meskipun tidak ada sanksi yang jelas terkait hal itu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan bahwa sanksi yang akan dikenakan saat ini masih dibahas dengan kementerian terkait.
Terlepas dari itu, larangan tersebut sebelumnya sudah ditegaskan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Namun, ada pengecualian bagi pemerintah daerah, apabila mereka memiliki alokasi dana tersendiiri untuk mempekerjakan tenaga honorer.
"Kecuali ada anggaran. Jangan sampai membebani anggaran pusat. Ke depan, akan bisa tertata rapi dalam upaya membangun sebuah sistem," kata Tjahjo
Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, selama kurun waktu 2005 - 2014, pemerintah telah mengangkat 860/220 tenaga honorer kategori I dan 209.872 tenaga honorer kategori II.
Sementara sisanya, masih belum jelas statusnya. Malangnya nasib tenaga honorer…
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)
Pages
Most Popular