Surpres Soal Omnibus Law 'Cilaka' Dikirim ke DPR Pekan ini

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 January 2020 13:02
Demikian disampaikan Sekretarias Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Foto: Buruh membawa spanduk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR/MPR/DPD, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat, Surat Presiden terkait ombimbus law cipta lapangan kerja alias 'Cilaka', segera dikirimkan ke DPR. Demikian disampaikan Sekretarias Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

"Progresnya sekarang DPR kan sudah menetapkan Prolegnas [Program Legislasi Nasional]. Jadi di sisi pemerintah sedang menyiapkan surpres [Surat Presiden]," kata Susiwijono ketika ditemui di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (28/1/20).

Dia mengaku sedang mempersiapkan surpres tersebut. Ditargetkan, dalam pekan ini draf yang disusun sudah rampung.

"Kan bapak Presiden mintanya juga diselesaikan minggu-minggu ini. Mudah-mudahan hari-hari ini bisa selesai. Kalau selesai surpres ke DPR nanti draf RUU baru kita sampaikan ke publik," tandasnya.

Dia menegaskan bahwa draf RUU Omnibus Law 'Cilaka' sudah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah minggu yang lalu pak menkumham sudah mengirim ke kami menyerahkan hasil harmonisannya," urainya.

Namun, secara utuh draf tersebut belum bisa dibagikan kepada publik. Dia beralasan, masih harus menunggu supres dikirimkan ke DPR terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan hari-hari ini selesai, kalau selesai sesuai janji kami, naskah akademis maupun draf RUU-nya nanti segera kami sampaikan ke publik," bebernya.



Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu menyebut jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan. Layaknya penyakit, aturan di Indonesia sudah obesitas alias kegemukan.

Hal tersebut dikemukakan kepala negara saat memberikan keynote speech dalam penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Kita mengalami hyper regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri," kata Jokowi.

Berdasarkan laporan yang diterima Jokowi, saat ini masih ada sekitar 8.451 peraturan pemerintah pusat dan 15.985 peraturan daerah. Hal tersebut, membuat Indonesia seakan terjebak dan tidak mampu berbuat apa-apa.

"Mulai dari PP, perpres, permen, perdirjen, sampai perda, harus disederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan dalam memutuskan dan bertindak dalam merespons perubahan dunia yang sangat cepat," tegasnya.

Situasi ini, pada akhirnya memaksa pemerintah untuk mengeluarkan omnibus law. Melalui payung hukum tersebut, sistem peraturan perundang-undangan diharapkan bisa diselaraskan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jokowi: Penyusunan Omnibus Law Selesai Sebelum 100 Hari Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular