Batal Jadi Bos TJ, Donny Saragih: Saya Hormati Gubernur Anies

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 January 2020 13:12
Pembelaan itu disampaikan Donny kepada wartawan, kemarin.
Foto: Donny Andy Saragih (Dok. TransJakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk membatalkan penunjukkan Donny Andy Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta pada Senin (27/1/2020). Keputusan itu diambil lantaran status Donny sebagai terpidana kasus penipuan.

Seperti dikutip dari detik.com, Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, pembatalan penunjukkan Donny diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti dilaporkan detik.com, Faisal menjelaskan pembatalan ini dilakukan lantaran Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ujar Faisal.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," lanjutnya.

Pembelaan Donny
Dikonfirmasi terpisah, Donny membela diri. Ia mengaku mengundurkan diri dari posisi dirut TransJakarta.

"Dari pada jadi merusak tatanan Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), iya kan. Harus ada yang gentleman, harus ada yang ngalah, dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini (diberitakan sebagai terpidana), kan saya nggak enak sama beliau," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020), seperti dikutip detik.com, Selasa (28/1/2020).

Donny mengaku mengirim pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Suberki untuk mundur. Ia meluruskan keterangan soal pembatalan pengangkatan sebagai dirut TransJakarta sebagaimana yang dikatakan pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Ya dari siang. Dari siang saya sudah mengundurkan diri," ujar Donny.

Pemprov DKI Jakarta menyebut Donny melanggar syarat pencalonan. Namun, Donny mengaku tidak melanggar karena memiliki pemahaman berbeda soal cakap hukum.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada pergub gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," kata Donny.



"Penipuan itu kan pribadi. Bukan... Begini, kalau kita berbicara bahasa hukum, 'cakap dalam melakukan' gitu ya. Kalau misalnya cakap dalam keuangan perusahaan, artinya pada saat saya jadi direktur, saya menjalankan perusahaan itu rugi atau saya korupsi. Itu artinya tidak cakap dalam menjalankan keuangan perusahaan. Bahasa hukumnya itu," lanjutnya.

Donny pun mengaku ada politisasi status terpidana penipuan yang menjerat.

"Karena saya mungkin nggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik," katanya.

Kasus setting-an?
Donny juga menjelaskan soal kasus penipuan yang membuatnya menjadi terpidana. Dia mengatakan kasus tersebut hanya setting-an.

Kasus itu terjadi pada 2017 saat Donny masih menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport. Dia bercerita, kasus itu berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan initial public offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasinya, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi direktur di Lorena. Masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO," kata Donny.

"Dokumen (yang dipalsukan) yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Setelah dipalsukan dan lolos IPO, dapat Rp 130 miliar, berapa lama kemudian ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blacklist, (meminta) untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp 130 miliar itu."

Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus agar masalah ini seakan-akan selesai sehingga kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.

"Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Apa urusan OJK telepon-telepon orang? Masa, saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Nggak mungkin, Mas, nggak ada penyebabnya," ujarnya.

Donny pun mengaku tidak tahu-menahu soal kasus tersebut. Menurut dia, namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur.

"Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," kata Donny.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/gus) Next Article Anies Curhat: Pengguna Kendaraan Bermotor di DKI Amat Banyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular