Sub Penyalur BBM Diresmikan, Harga BBM di Asmat Turun Banyak

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
24 January 2020 14:07
BPH Migas meresmikan Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat, Papua, untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM)
Foto: BPH Migas Resmikan Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat, Papua. (Dok: Migas)
Jakarta, CNBC Indonesia- BPH Migas meresmikan Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat, Papua, untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia. Peresmian Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat yang dipusatkan di Kampung Sagara Distrik Awuyu Kabupaten Asmat.

Program Sub Penyalur BBM merupakan salah satu alternatif solusi yang ditawarkan oleh BPH Migas dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia khususnya keadilan dalam ketersediaan energi (BBM). Hal ini Sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran BBM JBT dan JBKP di Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur.

"Beroperasinya 3 Sub Penyalur di Kabupaten Asmat, menjadi titik awal bahwa Negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Asmat. Ini yang kami harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar," kata Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak dalam siaran resminya, Jumat (24/01/2020).


Adanya Sub Penyalur di Distrik Awuyu maka saat ini di Kabupaten Asmat beroperasi 3 Sub Penyalur BBM yaitu Sub Penyalur Distrik Awuyu di Kampung Sagere, Sub Penyalur Distrik Fayit, dan Sub Penyalur Distrik Akat.

Sebelum ada Sub Penyalur, harga Premium dan Solar di Distrik Awuyu bisa mencapai Rp 20.000/liter. Setelah adanya Sub Penyalur BBM harga Solar menjadi Rp 7.000/liter dan Premium menjadi Rp8.000/liter.

"Dengan beroperasinya Sub Penyalur dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan BPH Migas terus mendorong masyarakat dan Pemerintah Daerah khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dan wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU) untuk membentuk Sub Penyalur.

Sub Penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan atau distribusi tertutup.


Sub penyalur sebagai perwakilan konsumen pun tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi Sub Penyalur yang besarannya ditetapkan oleh Bupati.

Salah Satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah, Jarak minimal 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU. Pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data Konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Sub Penyalur ini diharapkan menjadi embrio dari Penyalur Program BBM Satu Harga.

Foto: BPH Migas Resmikan Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat, Papua. (Dok: Migas)



(dob/dob) Next Article BBM Subsidi Kelebihan Permintaan 1,28 Juta KL di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular