
PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Dapat Rumah Gratis Nih?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 January 2020 20:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan fasilitas tempat tinggal bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota baru pada 2024.
Hal tersebut dikemukakan Tjahjo usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2020). Menurut Tjahjo, bukan tidak mungkin abdi negara mendapatkan fasilitas tersebut.
"Saya tidak berani katakan itu, itu bidang lain. Tapi saya kira iyalah. Saya kira, kan enggak mungkin di boyong ke sana terus suruh bayar sendiri kan nggak mungkin," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan.
Tjahjo mengemukakan bahwa tidak semua PNS pasti dipindah ke Ibu Kota baru yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pasalnya, ada beberapa PNS yang pensiun.
Berdasarkan catatan KemenPANRB, total aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta mencapai 118.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 17% abdi negara akan memasuki masa pensiun, dan otomatis tidak akan ikut pindah ke Ibu Kota baru.
"Sebanyak 17% dari 118.000 sekian tadi, 2023-2024 itu yang jumlah tadi akan pensiun. Berarti kan kurang. Nah kekurangannya diambil dari ASN Kalimantan Timur, dites sesuai kompetensi dan kebutuhan lembaga yang ada," katanya.
"Termasuk oleh ASN baru dan dari yang ada, kami akan menyerahkan kepada KL untuk dicek masing-masing," jelasnya.
Tjahjo menegaskan bahwa setiap abdi negara harus siap berpindah tugas ke Kalimantan Timur, tanpa alasan. "Harusnya ASN ditugaskan di mana saja harus siap dong," tegas eks Menteri Dalam Negeri itu.
Pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan :
Ini terungkap dalam sebuah dokumen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).
1. KOMPENSASI MAKSIMAL
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
▪ Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan
2.KOMPENSASI LAYAK (MODERAT)
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. KOMPENSASI MINIMAL
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(hoi/hoi) Next Article PNS, Say Goodbye to Jakarta! Semua Pindah ke Kaltim 2024
Hal tersebut dikemukakan Tjahjo usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2020). Menurut Tjahjo, bukan tidak mungkin abdi negara mendapatkan fasilitas tersebut.
"Saya tidak berani katakan itu, itu bidang lain. Tapi saya kira iyalah. Saya kira, kan enggak mungkin di boyong ke sana terus suruh bayar sendiri kan nggak mungkin," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan.
Berdasarkan catatan KemenPANRB, total aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta mencapai 118.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 17% abdi negara akan memasuki masa pensiun, dan otomatis tidak akan ikut pindah ke Ibu Kota baru.
"Sebanyak 17% dari 118.000 sekian tadi, 2023-2024 itu yang jumlah tadi akan pensiun. Berarti kan kurang. Nah kekurangannya diambil dari ASN Kalimantan Timur, dites sesuai kompetensi dan kebutuhan lembaga yang ada," katanya.
"Termasuk oleh ASN baru dan dari yang ada, kami akan menyerahkan kepada KL untuk dicek masing-masing," jelasnya.
Tjahjo menegaskan bahwa setiap abdi negara harus siap berpindah tugas ke Kalimantan Timur, tanpa alasan. "Harusnya ASN ditugaskan di mana saja harus siap dong," tegas eks Menteri Dalam Negeri itu.
Pemerintah juga tengah mengkaji kompensasi bagi para PNS yang dipindahkan. Terdapat 3 opsi kompensasi berdasarkan beberapa indikator pertimbangan :
Ini terungkap dalam sebuah dokumen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).
1. KOMPENSASI MAKSIMAL
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Seluruh Anggota Keluarga yang masih di Jakarta
▪ Lapangan Kerja untuk Anggota Keluarga Terbatas
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 2 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 2 x per bulan
2.KOMPENSASI LAYAK (MODERAT)
▪ Sarana Transportasi Terbatas
▪ Sarana Pendidikan Anak Belum Memadai
▪ Sarana Kesehatan Belum Lengkap
▪ Supply Komoditi Pasar Sulit Dijangkau
▪ Sebagian Anggota Keluarga Tidak Ikut
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Insentif 2: 1,5 x Penghasilan Existing
▪ Insentif 3: Tiket IKN-Jakarta (PP) 1 x per bulan
3. KOMPENSASI MINIMAL
Semua Fasilitas Tersedia Lengkap
Kompensasi:
▪ Biaya Pindah
▪ Insentif 1: Tunjangan Kemahalan PNS dan Keluarga*
▪ Penghasilan Existing
Dari semua opsi tersebut, dijelaskan dalam keterangan dokumen ini bahwa Insentif 1, Insentif 2 dan Insentif 3 diberikan selama 1 tahun (dapat diperpanjang untuk Kondisi 2 dan Kondisi 3). Sedangkan Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita PPU (Penajam Paser Utara) Rp 2.502.624, serta Tunjangan Kemahalan (SBH) per Kapita Kukar (Kutai Kartanegara) Rp 2.369.342.
(hoi/hoi) Next Article PNS, Say Goodbye to Jakarta! Semua Pindah ke Kaltim 2024
Most Popular