
5 WNI Diculik di Malaysia, Ini Warning Pemerintah RI
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
21 January 2020 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, melarang WNI untuk melakukan aktifitas pencarian ikan ataupun aktivitas kelautan lainnya di wilayah perairan Sabah.
Hal itu diumumkan oleh Kemlu RI pada Selasa (21/1/2020), setelah sebuah kapal ikan milik Malaysia yang diawaki delapan WNI hilang di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada 16 Januari 2020.
Kejadian hilangnya kapal yang berlangsung pada pukul 20.00 waktu setempat itu terkonfirmasi sebagai kasus penculikan oleh Kelompok Abu Sayyaf, kata Kemlu.
"Pemerintah RI sangat menyesalkan berulangnya kasus penculikan awak kapal WNI di kapal ikan Malaysia di wilayah perairan Sabah." tulis Kemenlu dalam rilis resminya.
"Untuk mencegah terulangnya kasus penculikan, Pemerintah RI melalui Perwakilan RI di Kota Kinabalu dan Tawau mengimbau awak kapal WNI untuk tidak melaut karena situasi keamanan di perairan Sabah yang belum terjamin." tambah kementerian.
"Pemerintah RI juga mengimbau kepada calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat ke luar negeri sesuai prosedur dan untuk saat ini tidak berangkat bekerja sebagai awak kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sabah."
Kemlu menyebut, dari delapan awak, tiga diantaranya dilepaskan sementara lima awak lainnya dibawa kelompok penculik.
"Konfirmasi didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F terlihat masuk kembali ke perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah dari arah Filipina pada 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat."
Saat ini kementerian mengatakan sedang berupaya untuk melakukan pencarian dan pembebasan kelima awak kapal WNI tersebut.
"Pemerintah RI berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina akan berupaya mencari dan membebaskan kelima awak kapal WNI tersebut." jelasnya.
(sef/sef) Next Article Genting! Filipina Bakal Serbu Malaysia
Hal itu diumumkan oleh Kemlu RI pada Selasa (21/1/2020), setelah sebuah kapal ikan milik Malaysia yang diawaki delapan WNI hilang di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah pada 16 Januari 2020.
Kejadian hilangnya kapal yang berlangsung pada pukul 20.00 waktu setempat itu terkonfirmasi sebagai kasus penculikan oleh Kelompok Abu Sayyaf, kata Kemlu.
"Untuk mencegah terulangnya kasus penculikan, Pemerintah RI melalui Perwakilan RI di Kota Kinabalu dan Tawau mengimbau awak kapal WNI untuk tidak melaut karena situasi keamanan di perairan Sabah yang belum terjamin." tambah kementerian.
"Pemerintah RI juga mengimbau kepada calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat ke luar negeri sesuai prosedur dan untuk saat ini tidak berangkat bekerja sebagai awak kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sabah."
Kemlu menyebut, dari delapan awak, tiga diantaranya dilepaskan sementara lima awak lainnya dibawa kelompok penculik.
"Konfirmasi didapat ketika kapal ikan dengan nomor registrasi SSK 00543/F terlihat masuk kembali ke perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah dari arah Filipina pada 17 Januari 2020 pukul 21.10 waktu setempat."
Saat ini kementerian mengatakan sedang berupaya untuk melakukan pencarian dan pembebasan kelima awak kapal WNI tersebut.
"Pemerintah RI berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina akan berupaya mencari dan membebaskan kelima awak kapal WNI tersebut." jelasnya.
(sef/sef) Next Article Genting! Filipina Bakal Serbu Malaysia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular