BPN Segera Blokir Ratusan Bidang Tanah Tersangka Jiwasraya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 January 2020 15:19
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief.
Foto: Konferensi pers rapat kerja nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (21/1/2020) (CNBC Indoensia/Yuni Astutik)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengonfirmasi sudah ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memblokir aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief, permintaan dari Kejagung sudah diterima Kementerian ATR/BPN.

"Hari ini akan saya tanda tangan," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurut Himawan, langkah itu merupakan bagian dari sinergi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dengan Kejagung. Tujuannya adalah mempercepat proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Sebagai informasi, dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2020, salah satu agenda yang mengemuka adalah penandatanganan MoU antara Menteri ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI. Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, MoU ini merupakan bagian dari sinergi instansi pemerintah.

"Kami ber-MoU dengan berbagai pihak untuk mensinergikan pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung mengonfirmasi akan memblokir aset sebanyak 156 bidang tanah milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Perinciannya sebanyak 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.



Kemarin, penyidik Kejagung kembali memblokir aset tanah milik Bentjok. Hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Ada tambahan, masih dipilah-pilah cukup banyak," ujar Hari. "Untuk pemblokiran, untuk mekanisme penyitaan terhadap barang tidak bergerak itu ada mekanismenya, yang penting penyidik memblokir dulu," lanjutnya.

"Jangan sampai sertifikat atau tanah dialihkan ke pihak lain. Diblokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," lanjut Hari.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/miq) Next Article Kejagung Cegah Mantan Dirut & Dirkeu Jiwasraya Keluar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular