
Iuran Sudah Naik 100%, Bos BPJS: Kami Tak Khianati Rapat DPR
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 January 2020 19:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan dengan tegas bahwa pada rapat terakhir Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyepakati bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak mengalami kenaikan.
Namun per Januari 2020 ini, Pemerintah justru menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri Kelas III.
Pemerintah dituding tidak menghargai kesimpulan akhir rapat dengan DPR. Apa kata Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris terkait hal itu?
"Kaitannya dengan hasil RDP yang kesimpulan kami terus terang tidak ada niat untuk melawan, membangkang atau mengkhianati hasil rapat," kata Fahmi di Gedung DPR, Senin (20/1/2020).
"BPJS pada posisi menjalankan dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pihaknya tidak memiliki solusi untuk tarif iuran BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, saat rapat terakhir bersama Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019, Terawan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang disepakati antara pemerintah dan Komisi IX saat itu yakni pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
(dru) Next Article DPR Protes Bos BPJS Soal Bayar Iuran Lebih Murah dari Pulsa!
Namun per Januari 2020 ini, Pemerintah justru menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri Kelas III.
Pemerintah dituding tidak menghargai kesimpulan akhir rapat dengan DPR. Apa kata Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris terkait hal itu?
![]() |
"BPJS pada posisi menjalankan dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pihaknya tidak memiliki solusi untuk tarif iuran BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, saat rapat terakhir bersama Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019, Terawan memberikan tiga skema alternatif untuk iuran BPJS Kesehatan. Alternatif yang disepakati antara pemerintah dan Komisi IX saat itu yakni pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
(dru) Next Article DPR Protes Bos BPJS Soal Bayar Iuran Lebih Murah dari Pulsa!
Most Popular