Jokowi Keluarkan Aturan Kesehatan Kerja Bagi Pekerja

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 January 2020 17:29
Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 yang diteken pada 26 Desember 2019 lalu.
Foto: Demo buruh di Jakarta, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan aturan terkait kesehatan kerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 yang diteken pada 26 Desember 2019 lalu.

Aturan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, seperti dikutip dari beleid aturan tersebut, Selasa (14/1/2020).

Pemerintah pun memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Menurut PP ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

"Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja," bunyi Pasal 3 PP ini.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.

Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.



Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

"Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 PP ini.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PP ini.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Jokowi Bagi-Bagi Rp600 Ribu/Bulan, 'Presiden' Ini Beri Pujian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular