
Banyak Urusannya, Menteri Luhut Bakal Punya 6 Deputi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 January 2020 16:12

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kemaritiman dan Investasi Kini memiliki enam Deputi dari sebelumnya empat deputi. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keenam deputi yang ada dalam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yakni, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Berdasarkan keterangan resmi Setkab, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.
(dob/dob) Next Article Potret Luhut yang Gugat Haris Azhar Rp 100 M di Polda Metro
Keenam deputi yang ada dalam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yakni, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Perpres ini juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.
(dob/dob) Next Article Potret Luhut yang Gugat Haris Azhar Rp 100 M di Polda Metro
Most Popular