
Catat! Begini Capaian Kinerja BPH Migas di 2019
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
11 January 2020 19:16

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf.
Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereviu toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU," jelas Ifan sapaannya
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
4. Realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi Target
Salah Satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4%.
5. BPH Migas Menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun.
Hingga akhir tahun 2019 BPH Migas telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,32 Trilliun atau sebesar 138,61% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp950 milyar.
PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.
PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan ijin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
(roy/roy)
Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf.
Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
4. Realisasi Infrastruktur Gas Bumi melebihi Target
Salah Satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4%.
5. BPH Migas Menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,32 Triliun.
Hingga akhir tahun 2019 BPH Migas telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,32 Trilliun atau sebesar 138,61% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp950 milyar.
PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.
PNBP yang telah disetor ke Kas Negara tersebut dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan ijin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
(roy/roy)
Pages
Most Popular