Imbauan Menko PMK: Jangan Turun Kelas BPJS Kecuali Terpaksa

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2020 16:05
Muhadjir Effendy mengimbau kepada masyarakat agar keputusan untuk turun kelas BPJS Kesehatan tidak dilakukan.
Foto: Melihat Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengimbau masyarakat agar keputusan untuk turun kelasĀ BPJS Kesehatan tidak dilakukan. Kecuali dalam keadaan terpaksa.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap permudah skema bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kita imbau jangan turun. Tapi kan imbauan sifatnya. Kecuali kalau terpaksa. Karena dari peserta iuran kelas 3 kan sudah dibuka, kita sisir lagi melalui data kesejahteraan sosial kita," kata Muhadjir, Kamis (9/1/2020).

Ia berharap masyarakat yang mengambil keputusan untuk turun kelas tidak banyak. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga tengah menelusuri data terkait adanya kesalahan.


Kesalahan tersebut, atau exclusion error contohnya misalnya peserta harusnya masuk PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata tidak masuk.

"Selama ini peserta iuran yang mengalami exclusion error akan kita tarik. Kemensos sedang menelisir itu dan kemungkinan ada banyak," terang Muhadjir.

Sebagai informasi, Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi: Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

[Gambas:Video CNBC]






(dru/dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular