Wahai Pengangguran, Simak Nih Syarat Dapat 'Gaji' dari Jokowi
11 January 2020 17:32
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggulirkan kartu sakti, Kartu Pra Kerja dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan bahwa Kartu Pra Kerja disiapkan untuk para pencari kerja, pekerja yang berhenti kerja, maupun yang akan pindah kerja.
Kartu Pra Kerja disiapkan untuk WNI berusia 18 tahun ke atas. Lalu seperti apa persyaratan untuk mendapatkan kartu pra kerja ini. Simak caranya di bawah ini!
Kartu Pra Kerja disiapkan untuk WNI berusia 18 tahun ke atas. Lalu seperti apa persyaratan untuk mendapatkan kartu pra kerja ini. Simak caranya di bawah ini!
