
Peserta BPJS Mandiri Dapat Subsidi dari Pemerintah, Caranya?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 January 2020 14:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III bisa mendapatkan susbidi dari pemerintah atau dalam hal ini sama dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, PBPU kelas III yang mendapatkan subsidi, untuk mereka yang terbukti tidak mampu, sesuai penilaian Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kelas III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku [Untuk bisa menerima subsidi]," jelas Fachmi usai melakukan rapat koordinasi dengan para menteri di Kementerian PMK, Senin (6/1/2020).
"PBI itu sesungguhnya membayar, tapi yang membayar pemerintah. Kemensos saat bersamaan sedang melakukan updating data," kata Fachmi melanjutkan.
Dari catatan BPJS, sejauh ini PBPU Kelas III yang menunggak bayar sudah mencapai 9 juta peserta. Dari 9 juta peserta tersebut, pemerintah masih akan memastikan, apakah mereka tidak sanggup membayar atau tidak mau membayar.
"9 juta itu kita check apakah dia menunggak karena tidak mampu, apakah menunggak karena tidak mau bayar. Ini kan berbeda. Kalau tidak mampu itulah yang akan masuk ke Kemensos," jelas Fachmi.
Saat bersamaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, data terpadu tersebut sedang diperbaiki oleh pihaknya, mana saja masyarakat kelas III yang sudah mampu dan mana yang memang tidak mampu dan berhak masuk ke dalam PBI.
"Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]. Dengan itu kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang dikeluarkan," jelas Hartono.
Adapun sampai saat ini, kata Hartono pihaknya hanya akan membatasi penerima subsidi kelas III untuk 96,8 juta peserta. Pihaknya juga sampai saat ini, masih mencari skema yang tepat untuk melakukan penilaian kepersertaan.
" Karena kuotanya 96,8 juta. Silahkan nanti sama2 kita ikuti dan sama2 usulkan utk perbaiki bersihkan data2 yang belum ada dalam DTKS kita," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikannya dimulai sejak 1 Januari 2020.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
(dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, PBPU kelas III yang mendapatkan subsidi, untuk mereka yang terbukti tidak mampu, sesuai penilaian Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kelas III yang betul-betul tidak mampu, Kemensos akan data yang tidak mampu tersebut dan daftarkan ke Kemensos dengan prosedur yang berlaku [Untuk bisa menerima subsidi]," jelas Fachmi usai melakukan rapat koordinasi dengan para menteri di Kementerian PMK, Senin (6/1/2020).
Dari catatan BPJS, sejauh ini PBPU Kelas III yang menunggak bayar sudah mencapai 9 juta peserta. Dari 9 juta peserta tersebut, pemerintah masih akan memastikan, apakah mereka tidak sanggup membayar atau tidak mau membayar.
"9 juta itu kita check apakah dia menunggak karena tidak mampu, apakah menunggak karena tidak mau bayar. Ini kan berbeda. Kalau tidak mampu itulah yang akan masuk ke Kemensos," jelas Fachmi.
Saat bersamaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, data terpadu tersebut sedang diperbaiki oleh pihaknya, mana saja masyarakat kelas III yang sudah mampu dan mana yang memang tidak mampu dan berhak masuk ke dalam PBI.
"Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]. Dengan itu kalau nanti ada yang dimasukkan, tentu harus ada yang dikeluarkan," jelas Hartono.
Adapun sampai saat ini, kata Hartono pihaknya hanya akan membatasi penerima subsidi kelas III untuk 96,8 juta peserta. Pihaknya juga sampai saat ini, masih mencari skema yang tepat untuk melakukan penilaian kepersertaan.
" Karena kuotanya 96,8 juta. Silahkan nanti sama2 kita ikuti dan sama2 usulkan utk perbaiki bersihkan data2 yang belum ada dalam DTKS kita," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikannya dimulai sejak 1 Januari 2020.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
(dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Most Popular