Panas Dingin RI-China di Natuna, Selanjutnya Apa?
Arie Pratama, CNBC Indonesia
03 January 2020 19:36

Kegiatan yang dilakukan kapal China disebut pelanggaran karena dilakukan wilayah yang masuk ke dalam kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan oleh United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB.
Pilihan Redaksi |
-
1.
-
2.
-
3.