PNS Kebanjiran, BKN: Boleh Ajukan Cuti!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena dampak banjir dapat mengajukan cuti. Pernyataan ini disampaikan mengingat banjir masih merendam sejumlah titik di wilayah Jabodetabek sejak Selasa malam (31/12/2019) hingga Kamis pagi (2/1/2020).
Pengumuman BKN ini disampaikan melalui akun Twitter resmi BKN @BKNgoid pada Rabu malam (1/1/2020).
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tentang-tata-cara-pemberian-cuti-pns...," cuit Twitter @BKNgoid.
"Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal."
Pemerintah sebelumnya merilis Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Penetapan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu berdasarkan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS
Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
"Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian," pungkasnya, dikutip situs BKN.
(tas/tas) Next Article Penerimaan CPNS 2019 Sesuai Sasaran? Ini Jawaban BKN
