
Awal Tahun Berat, Iuran BPJS Kesehatan Sudah Tarif Baru Lho!
Redaksi, CNBC Indonesia
01 January 2020 19:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir tahun alu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kesehatan sudah mengesahkan, pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Artinya iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, sudah naik hingga dua kali lipat.
Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut sudah tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Artinya mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru.
Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.
Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut sudah tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Artinya mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru.
![]() |
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.
Next Page
Tak Bisa Berhenti, Kecuali Turun Kelas
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular