Apa Sih Faktur Pajak Elektronik e-Nofa?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
26 December 2019 13:59
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah memiliki situs untuk menerbitkan e-faktur atau faktur elektronik.
Foto: CNBC Indonesia/
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah memiliki situs untuk menerbitkan e-faktur atau faktur elektronik. Nomor seri faktur pajak bisa diminta secara elektronik.

Termasuk juga untuk Elektronik Nomor Faktur Online. Semua dilakukan melalui e-Nofa.

e-Nofa adalah situs untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) DJP. Situs ini untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual

Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Elektronik, maka PKP yang dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.

Nah sertifikat elektronik ini juga bisa diunduh langsung melalui situs resmi e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Berikut Prasyarat untuk menggunakan aplikasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut:
  • User merupakan Wajib Pajak (WP) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Akun PKP

  • Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu, otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.

  • Khusus untuk menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara Online User harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

  • Permintaan dan persetujuan Sertifikat Elektronik baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai tanggal 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memilikinya terlebih dahulu yang ditunjuk oleh DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.





(dob) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular