Ahok Bukan Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Pertamina

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
23 December 2019 18:59
Pertamina menjelaskan posisi Ahok tidak rangkap jabatan, melainkan hanya status saja.
Foto: Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama, Ahok (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Heboh soal kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang rangkap jabatan sebagai komisaris di tubuh PT Pertamina (Persero). Padahal, ini merupakan kesalahpahaman.

VP Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan bahwa Ahok tidak rangkap jabatan sebagai komisaris di Pertamina. "Itu statusnya adalah Komisaris Utama garis miring komisaris Independen, itu yang tertulis di SK, jadi tidak rangkap jabatan," ujar Fajriyah menjelaskan, Senin (23/12/2019).

Fajriyah menjelaskan status Ahok merupakan komisaris yang merupakan perwakilan dari independen, bukan perwakilan pemerintah. Ahok kemudian menjadi komisaris utama, sehingga ia merupakan komisaris utama yang merupakan perwakilan dari independen.

"Tulisan di SK-nya kemudian, kalau rangkap jabatan nanti salah kaprah, rangkap itu misal di institusi lain juga."



Fajriyah menjelaskan, sesuai dengan aturan Permen BUMN terkait penerapan tata kelola yang baik, terdapat aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris independen dengan porsi 20%. Saat ini, Pertamina juga sudah terdapat Alexander Lei sebagai komisaris independen.

"Ditambah satu Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen, jadi sudah mencukupi sesuai aturan."

Sebelumnya, Pertamina juga terdapat sedikit perombakan komisaris. Suahasil Nazara yang merupakan perwakilan Kementerian Keuangan berpindah ke PT PLN (Persero). Posisi Suahasil digantikan oleh Isa Rachmatawarta dari Dirjen DJKN Kementerian Keuangan.



[Gambas:Video CNBC]


(gus) Next Article Gaya Ahok Hingga Condro yang Resmi Jadi Komisaris Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular