Video

Ini Aturan Baru Tentang Tarif Impor

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 December 2019 19:40
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menetapkan peraturan baru tentang tarif impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengubah batas minimal nilai barang yang terkena Bea masuk menjadi US 3 dolar dari sebelumnya US 75 dolar.


Simak pemaparan selengkapnya oleh Tito Bosnia di program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...