
Internasional
Mantan Presiden Negara Ini Divonis Mati karena Berkhianat
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
18 December 2019 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Khusus Pakistan menjatuhi hukuman mati kepada mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf. Ia divonis melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan melanggar konstitusi.
Musharraf menjabat sebagai Presiden lewat kudeta militer pada 1999, dan memerintah Pakistan hingga 2008.
Pada 2014 ia didakwa dengan total lima dakwaan, tiga di antaranya adalah dakwaan menggulingkan, menangguhkan dan mengubah konstitusi negara itu, dua dakwaan lain adalah memecat hakim agung Pakistan dan memberlakukan aturan darurat.
Kasus ini adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pakistan, seorang kepala militer diadili dan dinyatakan bersalah atas pengkhiantannya. Dalam konstitusi Pakistan, pengkhianatan tingkat tinggi merupakan kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati atau paling ringan penjara seumur hidup.
Hukuman mati bagi Musharraf diputus oleh pengadilan khusus oleh mayoritas dua banding satu. Namun mantan pemimpin berusia 76 tahun itu mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, dan kasus pengkhianatan itu tidak berdasar," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari CNN Internasional, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya pada 2007 Musharraf sempat menyatakan keadaan darurat, menangguhkan konstitusi Pakistan, mengganti hakim agung dan menutup saluran TV swasta.
Musharraf mengatakan bahwa dia melakukan itu untuk menstabilkan negara dan memerangi peningkatan ekstrimisme Islam. Tindakan itu dengan cepat menuai kritik tajam dari Amerika Serikat (AS) dan rakyat Pakistan secara terbuka menyerukan agar dia dipindahkan.
Namun atas putusan tersebut Musharraf masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
(sef/sef) Next Article Ledakan Gedung Di Pakistan Tewaskan 3 Orang & Belasan Luka
Musharraf menjabat sebagai Presiden lewat kudeta militer pada 1999, dan memerintah Pakistan hingga 2008.
Pada 2014 ia didakwa dengan total lima dakwaan, tiga di antaranya adalah dakwaan menggulingkan, menangguhkan dan mengubah konstitusi negara itu, dua dakwaan lain adalah memecat hakim agung Pakistan dan memberlakukan aturan darurat.
Hukuman mati bagi Musharraf diputus oleh pengadilan khusus oleh mayoritas dua banding satu. Namun mantan pemimpin berusia 76 tahun itu mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, dan kasus pengkhianatan itu tidak berdasar," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari CNN Internasional, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya pada 2007 Musharraf sempat menyatakan keadaan darurat, menangguhkan konstitusi Pakistan, mengganti hakim agung dan menutup saluran TV swasta.
Musharraf mengatakan bahwa dia melakukan itu untuk menstabilkan negara dan memerangi peningkatan ekstrimisme Islam. Tindakan itu dengan cepat menuai kritik tajam dari Amerika Serikat (AS) dan rakyat Pakistan secara terbuka menyerukan agar dia dipindahkan.
Namun atas putusan tersebut Musharraf masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
(sef/sef) Next Article Ledakan Gedung Di Pakistan Tewaskan 3 Orang & Belasan Luka
Most Popular