Skandal Jiwasraya, Jaksa Agung: Potensi Kerugian Rp 13,7 T
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 December 2019 16:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah masuk ke Kejaksaan Agung.
Hal ini mencuat setelah terjadi gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka dan mendapat sorotan publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Misalnya, investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return.
Menurut Burhanuddin, sebanyak 22,4% dana kelolaan ditempatkan di saham. "Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkap Burhanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (18/12/2019).
Kemudian ada dana juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.
"Sebagai akibat Jiwasraya, sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun," papar Burhanuddin.
"Ini perkiraan awal, dan diduga akan lebih dari itu. Itu yang kami sampaikan," tegas Burhanuddin lebih jauh.
(dru) Next Article Lengkap! Jaksa Agung Beberkan Kasus Jiwasraya di DPR
Hal ini mencuat setelah terjadi gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka dan mendapat sorotan publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Misalnya, investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return.
![]() |
Menurut Burhanuddin, sebanyak 22,4% dana kelolaan ditempatkan di saham. "Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkap Burhanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (18/12/2019).
Kemudian ada dana juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.
"Sebagai akibat Jiwasraya, sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun," papar Burhanuddin.
"Ini perkiraan awal, dan diduga akan lebih dari itu. Itu yang kami sampaikan," tegas Burhanuddin lebih jauh.
(dru) Next Article Lengkap! Jaksa Agung Beberkan Kasus Jiwasraya di DPR
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular