
Terungkap Kenapa Batu Bata Jadi Modus Penyelundup Harley Cs
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 December 2019 12:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini banyak modus yang dilakukan oleh para importir untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan memalsukan nama barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Bilangnya impor batu bata tahunya mobil dan aksesoris mobil lainnya," ujar Sri Mulyani, Selasa (17/12/2019).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan modus ini mulai dilakukan untuk penyelundupan barang melalui pelabuhan terutama kendaraan mewah yang bea masuknya mencapai 200%.
"Mereka kamuflase batu bata. Kemudian yang mobil diberitahukan sebagai batu bata itu ada Porsche sama Alfa Romeo," kata Heru.
Heru mengungkapkan, modus menggunakan batu bata ini bertujuan untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Sebab, berat mobil dan batu bata hampir sama.
"Diberitahukan batu bata mungkin modusnya supaya beratnya mirip-mirip. Kenapa batu bata, karena kalau kapas enggak make sense dengan berat segitu jadi dicarilah batu bata," jelasnya.
Dari data DJBC, sepanjang 2016 hingga 2019 telah berhasil dibongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah. Semuanya yang digagalkan melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor baik rangka dan mesin motor mewah berbagai merek berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.
Adapun total nilai ke 54 unit tersebut mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Sedangkan, sepanjang 2019 saja ada sebanyak 67 kasus penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah yang berhasil digagalkan melalui seluruh pelabuhan di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 57 kasus mobil dan 10 kasus motor.
Dari sebanyak 57 kasus berhasil diamankan sebanyak 84 mobil mewah dengan perkiraan nilai Rp 312,92 miliar dan potensi kerugian negara Rp 625,84 miliar. Kemudian dari 10 kasus berhasil diamankan sebanyak 2.693 sepeda motor dengan perkiraan nilai Rp 10,83 miliar dan potensi kerugian negara capai Rp 21,66 miliar.
Dijelaskan, ada sebanyak 7 perusahaan yang melakukan impor ilegal dari Singapura dan Jepang yakni PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
"Semuanya perusahaan dalam negeri. Sektor perusahaan otomotif kebanyakan ya," ujar Heru.
(dru) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU
"Bilangnya impor batu bata tahunya mobil dan aksesoris mobil lainnya," ujar Sri Mulyani, Selasa (17/12/2019).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan modus ini mulai dilakukan untuk penyelundupan barang melalui pelabuhan terutama kendaraan mewah yang bea masuknya mencapai 200%.
Heru mengungkapkan, modus menggunakan batu bata ini bertujuan untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Sebab, berat mobil dan batu bata hampir sama.
"Diberitahukan batu bata mungkin modusnya supaya beratnya mirip-mirip. Kenapa batu bata, karena kalau kapas enggak make sense dengan berat segitu jadi dicarilah batu bata," jelasnya.
Dari data DJBC, sepanjang 2016 hingga 2019 telah berhasil dibongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah. Semuanya yang digagalkan melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor baik rangka dan mesin motor mewah berbagai merek berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.
Adapun total nilai ke 54 unit tersebut mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Sedangkan, sepanjang 2019 saja ada sebanyak 67 kasus penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah yang berhasil digagalkan melalui seluruh pelabuhan di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 57 kasus mobil dan 10 kasus motor.
Dari sebanyak 57 kasus berhasil diamankan sebanyak 84 mobil mewah dengan perkiraan nilai Rp 312,92 miliar dan potensi kerugian negara Rp 625,84 miliar. Kemudian dari 10 kasus berhasil diamankan sebanyak 2.693 sepeda motor dengan perkiraan nilai Rp 10,83 miliar dan potensi kerugian negara capai Rp 21,66 miliar.
Dijelaskan, ada sebanyak 7 perusahaan yang melakukan impor ilegal dari Singapura dan Jepang yakni PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
"Semuanya perusahaan dalam negeri. Sektor perusahaan otomotif kebanyakan ya," ujar Heru.
(dru) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU
Most Popular