
Operasi Truk Dibatasi Saat Nataru, Ini Jadwal dan Lokasinya
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 December 2019 21:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020. Penerapan tersebut berlaku di sejumlah jalan nasional dan jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng, juga dibatasi.
"Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Senin (16/12/2019).
Ia menegaskan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. Selain itu mobil barang lain yang tetap bisa beroperasi adalah pengangkut ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, daging, dan sebagainya.
Pembatasan dilakukan pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Secara rinci, berikut pemberlakuan pembatasan di ruas jalan nasional:
1. Ruas Jalan Nasional Mojokerto- Caruban (2 arah)
2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
3.Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
4. Ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
5. Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah)
6. Ruas Jalan Medan-Pematang Siantar (2 arah)
7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah)
8. Ruas Jalan Nasional Serang-Tangerang (2 arah)
9. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Klaten-Solo (2 arah)
10. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen (2 arah)
11.Ruas Jalan Nasional Parung Panjang-Bitung (2 arah)
12. Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
13. Ruas Jalan Nasional Nagreg-Limbangan (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
Adapun pemberlakuan di ruas jalan tol adalah sebagai berikut:
1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (2 arah)
3. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek)
4. Ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Cileunyi)
5. Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (2 arah)
6. Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang (2 arah)
7. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo/Tol Bandara (2 arah)
8. Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah).
"Khusus tanggal 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, pembatasan juga berlaku di Tol Jakarta-Cikampek yang arah masuk ke Jakarta," Budi Setiyadi.
(hoi/hoi) Next Article 2 Tol Ini Dipantau Ketat Saat Libur Nataru, Kenapa?
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng, juga dibatasi.
"Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan," ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Senin (16/12/2019).
Ia menegaskan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. Selain itu mobil barang lain yang tetap bisa beroperasi adalah pengangkut ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, daging, dan sebagainya.
Pembatasan dilakukan pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Secara rinci, berikut pemberlakuan pembatasan di ruas jalan nasional:
1. Ruas Jalan Nasional Mojokerto- Caruban (2 arah)
2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
3.Ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
4. Ruas Jalan Nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
5. Ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah)
6. Ruas Jalan Medan-Pematang Siantar (2 arah)
7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi (2 arah)
8. Ruas Jalan Nasional Serang-Tangerang (2 arah)
9. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Klaten-Solo (2 arah)
10. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen (2 arah)
11.Ruas Jalan Nasional Parung Panjang-Bitung (2 arah)
12. Ruas Jalan Nasional Pandaan-Malang (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
13. Ruas Jalan Nasional Nagreg-Limbangan (Khusus Angkutan Barang Pengangkut Tanah dan Pasir)
Adapun pemberlakuan di ruas jalan tol adalah sebagai berikut:
1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (2 arah)
3. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek)
4. Ruas Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Cileunyi)
5. Ruas Jalan Tol Semarang-Solo (2 arah)
6. Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang (2 arah)
7. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo/Tol Bandara (2 arah)
8. Ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah).
"Khusus tanggal 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, pembatasan juga berlaku di Tol Jakarta-Cikampek yang arah masuk ke Jakarta," Budi Setiyadi.
(hoi/hoi) Next Article 2 Tol Ini Dipantau Ketat Saat Libur Nataru, Kenapa?
Most Popular