
Iuran Naik, Yang Mau Turun Kelas BPJS Ada Batas Waktunya Lho!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 December 2019 10:02

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan mengkampanyekan 'Praktis' yakni Perubahan Kelas Tidak Sulit. Praktis ini dirilis bagi para peserta yang ingin turun kelas.
Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Untuk itu BPJS memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas lewat program Praktis. Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama.
Pertama, berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.
Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Cara Turun Kelas (NEXT)
Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
Untuk itu BPJS memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas lewat program Praktis. Adapun program Praktis ini memiliki lima syarat utama.
Kedua, perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.
Ketiga, kesempatan untuk perubahan/penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.
Keempat, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.
Kelima, peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan BPJS Kesehatan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.
Cara Turun Kelas (NEXT)
Next Page
Cara Turun Kelas
Pages
Most Popular