Ekspor Benih Lobster oleh Edhy Dianggap Gila, Apa Untungnya?

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
13 December 2019 15:18
Ekspor Benih Lobster oleh Edhy Dianggap Gila, Apa Untungnya?
Foto: Salah satu debitur BNI Morotai Reagen Sumampouw menampung hasil tangkapan para nelayan lobster di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8 Oktober 2019), Foto : (Dok BNI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kemungkinan membuka ekspor benih lobster menuai kontroversi. Ekonom Faisal Basri menyebut rencana itu sudah 'gila' karena  bakal tak memberikan nilai tambah dan isu lingkungan.

Kebijakan membuka kran ekspor berbeda haluan dari kebijakan menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster ukuran di bawah 200 gram.

Alasan kemungkinan membuka kembali keran ekspor benih lobster adalah potensi pasar yang besar. Potensi tersebut baru disadari oleh Edhy saat mengirimkan tim ke Vietnam untuk memantau harga benih lobster.

Edhy mengaku kaget karena benih lobster yang dijual di Vietnam harganya lebih tinggi dibanding harga jual dari nelayan Indonesia.

"Paling mahal itu Rp 139 ribu satu benih. Gila, satu benih baby lobster itu Rp 139 ribu? 'iya pak susah barangnya sekarang. Biasanya hanya Rp 50-70 ribuan, " kata Edhy di Rakornas KKP Hotel Borobudur, Rabu pekan lalu (4/12/2019).



Padahal, kata Edhy benih lobster yang dijual dari Indonesia hanya di kisaran Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu. Penyebab membengkaknya harga hingga puluhan kali lipat disinyalir karena rute perjalanan yang tidak langsung. Sebelum tiba di Vietnam, benih lobster tersebut harus lebih dulu melewati Singapura. Sehingga ada peningkatan harga di perantara.


Pada masa Menteri KKP Susi Pudjiastuti, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan RI Nomor 56 tahun 2019. Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang berterlur atau ukuran karapaksnya kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Sejak peraturan tersebut diteken pada 26 Desember 2016, ekspor lobster secara keseluruhan (total dewasa hasil tangkap) pada 2017 ekspor lobster jenis Panulirus spp. (HS 03063120) saja mencapai 1286 ton senilai US$ 16 juta.

Pada 2018, ekspor lobster tercatat 1.243 ton senilai US$ 26,15 juta. Artinya ekspor lobster hidup yang ditangkap nelayan nilainya mencapai US$ 21/kg pada 2018. Sepanjang 9 bulan pertama tahun 2019, ekspor lobster mencapai 713 ton senilai US$ 16,7 juta.



Jika keran benih ekspor lobster dibuka berpotensi akan menambah nilai ekspor Indonesia. Apalagi harga benih langka dan sedang mahal di negara tujuan. Namun ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai ekspor tanah air dinilai merupakan tindakan jangka pendek. Ekonom Faisal Basri dan mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti angkat bicara. Faisal bahkan menyebut istilah 'mafia' dan rencana ini sudah 'gila'.



Faisal mengatakan mengapa rencana kebijakan pencabutan larangan ekspor bibit lobster dianggap sudah 'gila', karena harusnya dengan membudidayakan bibit lobster di dalam negeri akan menciptakan nilai tambah lebih besar, bila langsung ekspor diambil dari alam tak ada nilai tambah.



"Nah ini sumber yang bisa kita tingkatkan penerimaan ekspornya ya kita jual. Bibirnya ya namanya bibit ya kita jual gimana sih gila nggak," katanya di Kemenkeu, Selasa (10/12). Ia mengatakan kegiatan atau perdagangan bibit lobster memang harus dilarang. Selain tak memberikan nilai tambah juga merusak lingkungan.

Susi Pudjiastuti dalam postingan di akun Twitternya, Selasa (10/12) sempat membahas soal rencana kembali mengekspor bibit lobster, yang sudah sempat dilarangnya kala menjadi menteri KKP.



"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari Nya," katanya.


Namun Edhy menegaskan, potensi besar yang dimiliki masih harus dibayangi oleh terganggunya ekosistem serta budidaya lobster. Edhy mendorong petambak untuk menyediakan re-stok lobster dewasa sebanyak 5 persen.



Termasuk adanya kajian khusus terkait perkembangbiakan lobster jika kebijakan tersebut jadi diterapkan. "Lewat putusan ilmiah. lobster itu kalau tidak dipanen toh tumbuhnya (hanya) 1 persen," sebut Edhy.

Satu hal yang dikhawatirkan adalah ketika ekspor benih lobster diperbolehkan akan menyebabkan ekspor jor-joran. Hal ini akan membuat pasokan benih tanah air menipis dan akhirnya ekspor lobster pun terganggu. Ujung-ujungnya Indonesia bakal impor lobster sampai benih-benihnya. Jangan sampai terjadi!





TIM RISET CNBC INDONESIA

(twg/twg) Next Article Pesan Sedih Susi: Pak Jokowi Beri Keajaiban Saya Jadi Menteri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular