
Top! Anies Sikat Crazy Rich Pengemplang Pajak BMW-Lamborghini
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
13 December 2019 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) Daerah DKI Jakarta di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengejar pengemplang pajak mobil mewah. Tak sedikit pemilik meminjam KTP orang lain untuk mengaburkan identitas pemilik kendaraan.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faizal Syafruddin mengatakan ada 1.094 mobil mewah yang pajaknya menunggak pajak yang berhasil disisir tunggakan pajaknya mencapai Rp36,8 Miliar.
Petugas BPRD dibantu Kepolisian Polda Metro Jaya DKI Jakarta, Wali Kota dan RT/RW pun menyisir secara door to door alamat pengemplang pajak dari pekan ini sampai akhir Desember 2019.
Dari penyisiran itu, petugas sempat menemukan keganjilan. Ada beberapa rumah yang dicurigai bukan pemilik mobil mewah. Diduga pemilik mobil mewah memakai KTP orang lain di dokumen kendaraan.
"Modusnya, hampir 336 yang kami temukan, modusnya menggunakan KTP orang lain," kata Syafruddin kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2019).
Dia menduga para pengemplang berusaha untuk menghindari pajak progresif yang nilainya Rp50-100 juta per tahun. Ada yang mengemplang selama 1-2 tahun.
"Atau seperti yang dijelaskan Yustinus Prastowo (pengamat perpajakan) bahwa ini modus pencucian uang. Mereka menghindari laporan pajak penghasilannya," kata Syafruddin.
Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak belum menuntaskan kewajibannya. Syafruddin menduga para wajib pajak tidak memiliki waktu di tengah kesibukannya atau memang dia lupa untuk membayarkannya. "Yang ketiga moral hazard, menghindari membayar pajak," ucapnya.
Petugas BPRD pun mengambil tindakan dengan menempelkan stiker belum bayar pajak ke setiap mobil mewah penunggak pajak yang berhasil disisir. Dalam proses penagihan, petugas terlebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak. Jika itu tak diindahkan, maka akan dikirimkan surat teguran hingga ke penyitaan aset kendaraan.
Dia berharap wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya. Ada beberapa insentif diberikan kepada mereka. Jika belum juga membayar pajak, maka petugas akan mengambil langkah tegas.
"Kami memberikan insentif keringanan pajak daerah sampai 30 Desember. Bunga dan sanksinya akan kami hapuskan. BBN pajak kedua, kami memberikan diskon 50%. Dan ini baru di DKI Jakarta tahun 2019," ucap Syafruddin.
Sampai 6 Desember 2019, total tunggakan pajak seluruh kendaraan yang mencapai 1.094 unit kendaraan lebih senilai Rp 36,8 miliar. Dari total jumlah itu, terdiri dari 27 jenis mobil mewah yang belum daftar ulang (BDU) mencakup antara lain Bentley, BMW, Lamborghini, Lexus, Mercy, Jaguar dan banyak lainnya.
(hoi/hoi) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Kepala BPRD DKI Jakarta Faizal Syafruddin mengatakan ada 1.094 mobil mewah yang pajaknya menunggak pajak yang berhasil disisir tunggakan pajaknya mencapai Rp36,8 Miliar.
Petugas BPRD dibantu Kepolisian Polda Metro Jaya DKI Jakarta, Wali Kota dan RT/RW pun menyisir secara door to door alamat pengemplang pajak dari pekan ini sampai akhir Desember 2019.
Dari penyisiran itu, petugas sempat menemukan keganjilan. Ada beberapa rumah yang dicurigai bukan pemilik mobil mewah. Diduga pemilik mobil mewah memakai KTP orang lain di dokumen kendaraan.
"Modusnya, hampir 336 yang kami temukan, modusnya menggunakan KTP orang lain," kata Syafruddin kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/12/2019).
Dia menduga para pengemplang berusaha untuk menghindari pajak progresif yang nilainya Rp50-100 juta per tahun. Ada yang mengemplang selama 1-2 tahun.
"Atau seperti yang dijelaskan Yustinus Prastowo (pengamat perpajakan) bahwa ini modus pencucian uang. Mereka menghindari laporan pajak penghasilannya," kata Syafruddin.
Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak belum menuntaskan kewajibannya. Syafruddin menduga para wajib pajak tidak memiliki waktu di tengah kesibukannya atau memang dia lupa untuk membayarkannya. "Yang ketiga moral hazard, menghindari membayar pajak," ucapnya.
Petugas BPRD pun mengambil tindakan dengan menempelkan stiker belum bayar pajak ke setiap mobil mewah penunggak pajak yang berhasil disisir. Dalam proses penagihan, petugas terlebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak. Jika itu tak diindahkan, maka akan dikirimkan surat teguran hingga ke penyitaan aset kendaraan.
Dia berharap wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya. Ada beberapa insentif diberikan kepada mereka. Jika belum juga membayar pajak, maka petugas akan mengambil langkah tegas.
"Kami memberikan insentif keringanan pajak daerah sampai 30 Desember. Bunga dan sanksinya akan kami hapuskan. BBN pajak kedua, kami memberikan diskon 50%. Dan ini baru di DKI Jakarta tahun 2019," ucap Syafruddin.
Sampai 6 Desember 2019, total tunggakan pajak seluruh kendaraan yang mencapai 1.094 unit kendaraan lebih senilai Rp 36,8 miliar. Dari total jumlah itu, terdiri dari 27 jenis mobil mewah yang belum daftar ulang (BDU) mencakup antara lain Bentley, BMW, Lamborghini, Lexus, Mercy, Jaguar dan banyak lainnya.
(hoi/hoi) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Most Popular